Perbedaan Makna Al-ifk dengan al-Kidzbu dan al-Buhtan Menurut Pandangan Ulama Mufassir - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kata al-ifk memiliki makna yang lebih mubalaghah dari pada kata al-kidzb dan al-buhtan, sehingga al-ifk bukanlah merupakan al-kidzb (kedustaan) yang biasa dan bukan merupakan al-buhtan (kebohongan) yang biasa, melainkan kedustaan dan kebohongan yang paling buruk. Imam al-Khazin menjelaskan:

والمعنى كان الواجب على المؤمنين إذ سمعوا قول أهل الإفك أن يكذبوه ويحسنوا الظن ولا يسرعوا في التهمة وقول الزور فيمن عرفوا عفته وطهارته وفيه معاتبة للمؤمنين[1]

Artinya: “Maksudnya suatu hal yang wajib di atas orang-orang beriman, ketika mendengar perkataan para penyebar berita bohong, untuk mengganggap mereka dusta, berprasangka baik terhadap orang lain yang dituduh, dan tidak terburu-buru menuduh dan mengucapkan kebohongan tentang orang yang kesuciannya mereka ketahui. Ini mengandung teguran bagi orang-orang beriman”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa dalam ungkapan al-ifk menunjukkan makna kedustaan dan kebohongan yang paling buruk, karena menuduh terhadap orang yang tidak layak dituduh dan berita dusta itu malah menjadi bumerang yang berbalik menunjukkan betapa buruk orang yang menyebarkannya. Dalam ayat selanjutnya pelaku penyebaran berita al-ifk juga disebut al-kadzibun di dalam Al-Qur’an, dalam hal ini Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī menjelaskan:

فأولئك عند الله هم الكاذبون) أي هم في حكم الله كاذبون. وقد يعجز الرجل عن إقامة البينة وهو صادق في قذفه، ولكنه في حكم الشرع وظاهر الأمر كاذب[2]

Artinya: “Maka mereka di sisi Allah adalah orang-orang yang dusta”, artinya mereka pada hukum Allah adalah orang yang dusta. Namun kadang-kadang seseorang lemah dari menegakkan saksi, padahal Ia orang yang benar dalam tuduhannya, akan tetapi ia pada hukum syariat dan pada realita perkara dianggap orang yang dusta”.

Keterangan ini memberi gambaran bahwa كذب memiliki makna tersendiri yang dapat membedakannya dari al-ifk dan buhtan, di mana seseorang disebut كاذب (pendusta) apabila ia melemparkan suatu tuduhan negatif kepada orang lain namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut atau tidak dapat membenarkan ungkapannya, maka dalam hal ini setiap orang yang melemparkan suatu tuduhan tanpa ada bukti, dalam syariat orang tersebut dianggap pendusta, baik ia hakikatnya merupakan orang yang benar atau memang orang yang berdusta. Keterangan ini juga didukung dengan adanya penjelasan dari Imam al-Khazin berikut:

وقالوا هذا إفك مبين يعني كذب بين لا حقيقة له لولا يعني هلا جاؤ عليه يعني على ما زعموا بأربعة شهداء يعني يشهدون بذلك فإذ لم يأتوا بالشهداء فأولئك عند الله يعني في حكم الله هم الكاذبون[3]

Artinya: “orang-orang beriman berkata: هذا إفك مبين (ini merupakan kedustaan yang nyata). Maksudnya kedustaan nyata yang tidak ada kebenaran padanya. Hal ini jikalau ia tidak sanggup menampakkan kebenarannya, maksudnya di atas perkara yang mereka dakwa dengan adanya empat orang saksi, yaitu 4 saksi yang menyaksikan kejadian demikian, sehingga bila mereka tidak dapat mendatangkan saksi, maka mereka di sisi Allah, maksudnya pada hukum Allah mereka adalah الكاذبون (orang-orang yang dusta)”.

Keterangan ini menunjukkan akan perbedaan yang spesifik antara istilah dari kalimat إفك  dan كذب, di mana disebut إفك bila meninjau kasus tuduhan yang terjadi merupakan tuduhan yang paling buruk, dan disebut كذب apabila kasus tuduhan tersebut tidak diiringi dengan bukti yang dapat membenarkannya. Adapun terkait dengan kalimat buhtan, terdapat pula penjelasan Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn yang mendefinisikannya hakikat buhtan secara jelas, berikut keterangannya:

وحقيقة البهتان أن يقال في الإنسان ما ليس فيه، والغيبة أن يقال في الإنسان ما فيه[4]

Artinya: “Hakikat buhtan adalah mengatakan sesuatu pada seseorang akan hal yang padahal tidak ada pada dirinya, sedangkan ghibah adalah mengatakan sesuatu pada seseorang akan hal yang memang ada pada dirinya”.

Tinjauan istilah penyebutan البهتان berdasarkan penjelasan ini adalah meninjau pada perkara tuduhan yang dilontarkan apabila perkara yang dituduhkan merupakan perkara yang sebenarnya tidak pernah terjadi pada diri korban, hampir sama dengan ghibah (upat), namun disebut ghibah bila perkara negatif yang diceritakan merupakan perkara yang memang benar adanya pada diri korban. Keterangan yang senada pula dijelaskan oleh Wabah Al-Zuhaili dalam tafsirnya sebagai berikut:

عاتب الله جميع المؤمنين بأنه كان ينبغي عليهم إنكار خبر الإفك، وألا يحكيه أو ينقله بعضهم عن بعض، وأن ينزهوا الله تعالى عن أن يقع هذا من زوج نبيه صلى الله عليه وسلم، وأن يحكموا على هذه المقالة بأنها بهتان، وحقيقة البهتان: أن يقال في الإنسان ما ليس فيه. والغيبة: أن يقال في الإنسان ما فيه[5]

Artinya: “Allah SWT memperingatkan semua orang-orang yang beriman bahwa sepatutnya mereka mengingkari berita al-ifk dan jangan menghikayah berita tersebut atau mengutip berita tersebut oleh sebagian mereka dari sebagian yang lain, dan sepatutnya mereka membersihkan Allah SWT dari menjadikan peristiwa tersebut terhadap istri Nabi SAW, dan sepatunya orang yang beriman menganggap berita tersebut sebagai buhtan (kebohongan). Hakikat buhhtan adalah mengatakan sesuatu pada seseorang akan suatu hal yang tidak ada padanya, sedangkan ghibah adalah mengatakan pada seorang akan sesuatu yang ada pada dirinya”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa hakikat dari kalimantan buhtan adalah sebuah sikap menceritakan tentang keburukan seseorang akan suatu hal yang padahal tidak ada pada diri orang tersebut. Berdasarkan keterangan ini didapat sebuah gambaran akan perbedaan antara kalimat al-ifk, al-buhtan dan al-kizbu, dimana kalimat al-ifk menunjukkan sebuah kebohongan yang paling buruk dan fitnah yang paling buruk, karena dalam kalimat ifki menunjukkan makna kizbu dan buhtan, sedangkan kalimat kizbu penggunaannya lebih khusus dari pada ifki yang menunjukkan sebuah tuduhan yang tidak didasari bukti dan tidak dapat dibenarkan. Adapun buhtan adalah tindakan mengata-ngatai seseorang dengan suatu hal yang padahal tidak ada pada diri orang tersebut. Dari kedua makna kizbu dan buhtan ini didapati makna yang lebih khusus dari al-ifk, karena al-ifk adalah sebuah tuduhan yang tidak ada bukti kebenarannya dan hakikatnya tidak pernah terjadi pada orang yang tertuduh.

Dalam keterangan di atas juga ditegaskan bahwa Allah SWT memberi peringatan kepada orang-orang yang beriman agar tidak mempercayai kabar al-ifk dan jangan sampai termasuk dari sebagian orang yang menyebarkan berita tersebut, dan sepatutnya sebagai orang yang beriman harus mempercayai bahwa Allah tidak mungkin menimpakan sebuah peristiwa buruk tersebut kepada istri Nabi SAW. Sehingga siapapun yang mendengarnya wajib untuk tabayyun dan tidak mempercayainya.

Sebagaimana keterangan al-Khazin berikut:
والمعنى كان الواجب على المؤمنين إذ سمعوا قول أهل الإفك أن يكذبوه ويحسنوا الظن[6]

Artinya: “Maksudnya suatu hal yang wajib di atas orang-orang beriman, ketika mendengar perkataan para penyebar berita bohong, untuk mengganggap mereka dusta, berprasangka baik terhadap orang lain yang dituduh”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa orang-orang yang beriman wajib, menolak ketika mendengar berita bohong, bertabayyun dengan berprasangka baik terhadap orang lain, dan tidak terburu-buru menuduh dan mengucapkan kebohongan, lebih lagi tentang orang-orang yang kesuciannya sudah dimaklumi. Dalam hal ini menunjukkan bahwa dalam ungkapan al-ifk menunjukkan kedustaan dan kebohongan yang paling buruk, karena menuduh terhadap orang yang tidak layak dituduh dan berita dusta itu malah menjadi bumerang yang berbalik menunjukkan betapa buruk orang yang menyebarkannya. Merupakan sebuah keharusan memverifikasi berita yang datang dan cerita-cerita yang disampaikan oleh orang lain, sebagai bentuk kewaspadaan, juga menghindari kesalahan fatal dalam bertindak kepada orang lain yang diceritakan, sehingga akan menimpakan hal yang tidak diinginkan kepada orang lain. Wahbah al-Zuhaili dalam Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj menjelaskan:

وجوب التثبت من الأخبار المنقولة والروايات المروية، أخذا بالحيطة والحذر، ومنعا من إيذاء الآخرين بخطإ فادح[7]

Artinya: “Wajib memverifikasi berita yang dikatakan orang dan cerita-cerita yang disampaikan orang, demi mengambil sikap kehati-hatian dan kewaspadaan, serta menghindari menyakiti orang lain sebab kecerobohan yang keji”.

Akibat orang yang gegabah dan ceroboh dalam bersikap dengan memercayai hasutan orang lain begitu saja, akan merasa sangat menyesal atas tindakannya yang melampaui batas terhadap orang lain yang di-bully-nya. Oleh karena itu, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

التأني من الله، والعجلة من الشيطان[8]

Artinya: “Sikap hati-hati adalah dari Allah SWT sedangkan sikap terburu-buru adalah dari setan”.

Imam Ibnu Katsīr dalam kitab Tafsir al-Qur’ān al-Adzīm juga menjelaskan hal yang sama, bahwa orang yang beriman tidak boleh sembarangan menerima berita dari orang fasik, agar terhindar dari perbuatan menuduh berita palsu terhadap orang lain. Berikut keterangannya:

يأمر تعالى بالتثبت في خبر الفاسق ليحتاط له لئلا يحكم بقوله، فيكون في نفس الأمر كاذبا أو مخطئا، فيكون الحاكم بقوله قد اقتفى وراءه، وقد نهى الله عز وجل عن اتباع سبيل المفسدين[9]
Artinya: “Allah Swt memerintahkan (kaum mukmin) untuk memeriksa dengan teliti berita dari orang fasik, dan hendaklah mereka bersikap hati-hati dalam menerimanya dan jangan menerimanya dengan begitu saja, yang akibatnya akan membalikkan kenyataan. Orang yang menerima dengan begitu saja berita darinya, berarti sama dengan mengikuti jejaknya. Sedangkan Allah Swt telah melarang kaum mukmin mengikuti jalan orang-orang yang rusak”.

Berangkat dari penjelasan ini, Imam Ibnu Kasir menyatakan bahwa ada sejumlah ulama yang melarang menerima berita (riwayat) dari orang yang tidak dikenal, karena barangkali dia adalah orang yang fasik. Tetapi sebagian ulama lainnya mau menerimanya dengan alasan bahwa kita hanya diperintahkan untuk meneliti kebenaran berita orang fasik, sedangkan orang yang tidak dikenal (majhul) masih belum terbukti kefasikannya, karena dia tidak diketahui keadaannya.

Footnote:
[1]‘Alauddīn Abu Hasan al-Khāzin, Lubāb al-Ta’wīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl, (Mesir: Maktabah Wahbah, 1985), h. 4.
[2]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn, Jld. XII, (Kairo: Dār al-Kutūb al-Miṣriyyah, t.t), h. 205.
[3]‘Alauddīn Abu Hasan al-Khāzin, Lubāb al-Ta’wīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl..., h. 288.
[4]Muḥammad Ibn Aḥmad al-Qurṭūbī, Al-Jᾱmi‘ li Aḥkᾱm al-Qur’ᾱn..., h. 205.
[5]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld. XVIII, (Beirut: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418), h. 189.

[6]‘Alauddīn Abu Hasan al-Khāzin, Lubāb al-Ta’wīl fī Ma‘ānī al-Tanzīl, (Mesir: Maktabah Wahbah, 1985), h. 4.
[7]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, Jld. 26, (Beirut: Dār al-Fikr al-Ma‘āṣir, 1418), h. 229.
[8]Wahbah al-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr…, h. 229.
[9]Abi al-Fida Ismail ibn Umar ibn Kaṡīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Ażīm, Jld.VII, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘ilmiyah, t.t), h. 345.

Posting Komentar