Orang tua tidak boleh tidur satu kasur dengan Anaknya - Kitabkuning90

Daftar Isi
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan:

يحرم على الرجل والمرأة مضاجعة مثلهما في فراش واحد

Haram hukumnya sesama laki-laki maupun sesama perempuan tidur satu ranjang. Meskipun satu sama lain berjauhan di dua sisi yang berbeda. Ketentuan mutlak ini versi Imam Rofi'i yang juga diikuti oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Raudloh.

وقيد النووي التحريم في شرح المسلم بما إذا كانا عاريين وهذا القيد صرح به القاضي حسين والهروي وغيرهما وقد ورد في بعض الروايات ذلك

Imam Nawawi membatasi keharaman tidur satu ranjang bagi sesama jenis tersebut ketika mereka dalam keadaan telanjang. Batasan juga ditegaskan oleh Qadli Husein, Al-Harawi dan ulama lainnya. Pembatasan demikian juga terdapat dalam sebagian riwayat.

وَإِذا بلغ الصَّبِي والصبية عشر سِنِين وَجب التَّفْرِيق بَينه وَبَين امهِ وَأَبِيهِ وَأُخْته وأخيه فِي المضجع للنصوص الْوَارِدَة فِي ذَلِك وَالله أعلم

Dan ketika anak kecil laki-laki maupun perempuan telah menginjak usia sepuluh tahun, maka wajib untuk memisahkan mereka dengan ibu, bapak, saudara laki-laki, dan saudara perempuannya dengan ranjang yang berbeda, sebab terdapat dalil nash¹ yang menyebutkan hal ini. Allah Maha Mengetahui.

Dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud disebutkan:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan shalat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka”.

Kitab Kifayatul Akhyar halaman 477.
Kitabkuning90


Posting Komentar