Hukum menelan Ludah Suami - Istri || Kitabkuning90

Daftar Isi
Syaikh muhammad nawawi al jawi al bantani, menjelaskan didalam kitabnya.

وخرج بعدم الاستقذار اي عرفا المني ونحوه كمخاط وبزاق فان ذلك وان حرم تناوله لاستقذاره لا لنجاسته ومحل حرمة تناول البزاق اذا خرج من معدته وهو الفم و الا لم يحرم، واذا لم يقصد التبرك كبزاق ولي ومخاطه، فانه يجوز تناوله تبركا به وما لم يستهلك في نحو ماء والا جاز تناوله وما لم يقصد به الاستلذاذ كريق زوجة والا جاز.

menjelaskan bahwa dikecualikan dari kalimat (tidak menjijikkan) yakni pada umumnya adalah sperma, ingus dan ludah, karena sesungguhnya hal hal tersebut diharamkan karena menjijikkan, bukan karena kenajisannnya, dan letak keharaman meminum ludah adalah ketika keluar dari mulut, jika tidak, maka tidak haram. Dan ketika tidak bermaksud mengharap berkah, seperti ludah dan ingus orang tua, maka boleh meminumnya karena mengharap berkah. Juga selagi tidak dilarutkan dalam semisal air, jika tidak, maka boleh meminumnya. Juga selagi tidak bermaksud mencari kenikmatan sebagaimana ludah istri, jika tidak, maka boleh.

Dari pemaparan diatas, jelas sekali bahwa menelan ludah istri untuk mencari kenikmatan saat bercinta, boleh boleh saja. Kebolehan ini, tentu dengan catatan ludah tidak sedang dalam najis.

Referensi dari kitab Tausikh 'ala Ibnu Qosim Syarah Fathul Qarib hal 38.
Kitabkuning90.blogspot.com


Posting Komentar