Air berubah, tapi tetap dihukumi suci lagi mensucikan || Kitabkuning90

Daftar Isi
Para ulama Syafi'iyyah sepakat bahwa air yang berubah warna, rasa & baunya karena bercampur lumpur, lumut, atau karena didiamkan dalam waktu lama maka air tersebut tetap suci & mensucikan (thohur). Dengan demikian, air tersebut tetap sah digunakan untuk berwudu maupun mandi wajib.

Namun, mereka berbeda pendapat dalam kasus berikut : Jika ada dua wadah yang sama-sama berisi air yang suci & mensucikan.

Wadah pertama berisi air yang masih murni dan belum mengalami perubahan apa pun. Adapun wadah kedua berisi air yang telah berubah karena bercampur dengan lumut.

Kemudian, kedua air tersebut dicampurkan sehingga air yang semula murni ikut mengalami perubahan warna karena pengaruh lumut yang terdapat pada air kedua.

Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam ar-Ramli.

Menurut Ibnu Hajar al-Haitami: air tersebut tetap dihukumi suci & mensucikan (thohur) sehingga masih sah digunakan untuk bersuci.

Sedangkan menurut Imam ar-Ramli: air tersebut tidak lagi dihukumi suci & mensucikan, sehingga tidak sah digunakan untuk bersuci.

Wallohu 'Alam.
[كتاب أحكام المياه لكاكا القدوة ص ٢٠٤]
Dikutip dri akun facebook kaka al-qudwah

Posting Komentar