40 Ahli Jum'at tidak harus Pandai dan Alim, yang penting tidak Lalai - Kitabkuning90
Daftar Isi
KAJIAN KITAB HASYIAH AL-BAJURI
Halaman : 215
Dalam pembahasan mengenai jumlah 40 orang sebagai bagian dari syarat pelaksanaan shalat Jumat, ada satu persoalan menarik yang dijelaskan dalam Hasyiah al-Bajuri.
Disebutkan:
ولو كانوا أربعين فقط وفيهم أمي، فإن قصر في التعلم لم تصح جمعتهم لبطلان صلاته فينقصون عن الأربعين، فإن لم يقصر في التعلم صحت جمعتهم
Artinya:
“Meskipun mereka hanya berjumlah 40 orang dan di antara mereka terdapat seorang ummi, apabila ia lalai dalam belajar, maka shalat Jumat mereka tidak sah karena shalatnya tidak sah, sehingga jumlah mereka menjadi kurang dari 40 orang. Namun, apabila ia tidak lalai dalam belajar, maka shalat Jumat mereka sah.”
Dari ibarah ini kita menemukan sebuah rincian penting.
ORANG UMMI TIDAK OTOMATIS GUGUR DARI HITUNGAN 40 ORANG
Dalam ibarah tersebut disebutkan:
وفيهم أمي
“Di antara mereka terdapat seorang ummi.”Kemudian dijelaskan dua keadaan:
فإن قصر في التعلم
“Jika ia lalai dalam belajar...”Maka shalat Jumat tidak sah, karena shalatnya sendiri tidak sah sehingga jumlah mereka menjadi kurang dari 40.
Tetapi:
فإن لم يقصر في التعلم صحت جمعتهم
“Jika ia tidak lalai dalam belajar, maka shalat Jumat mereka sah.”Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang itu pandai atau tidak pandai.
Yang dilihat adalah apakah dia lalai dalam belajar atau tidak.
LALU APA MAKSUD “LALAI DALAM BELAJAR”?
Yang dimaksud adalah seseorang sebenarnya memiliki kewajiban untuk mempelajari bacaan yang diperlukan dalam shalat, tetapi ia meninggalkan usaha belajar tersebut padahal ia mampu untuk belajar.
Misalnya, seseorang mengetahui bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat, tetapi ia sama sekali tidak mau mempelajarinya, tidak berusaha memperbaikinya, dan membiarkan dirinya terus dalam keadaan tidak mampu.
Inilah yang disebut:
قصر في التعلم
atau lalai dalam belajar.Adapun seseorang yang memang belum mampu, tetapi ia berusaha belajar, bertanya kepada guru, berlatih membaca, dan terus berusaha memperbaiki bacaannya, maka ia tidak disamakan dengan orang yang sengaja meninggalkan belajar.
Karena itu, “belum pandai” tidak otomatis berarti “lalai”.
YANG MENJADI UKURAN ADALAH SAHNYA SHALATNYA
Masih dalam ibarah yang sama, dijelaskan:
شرط كل أن تصح صلاته لنفسه
“Disyaratkan setiap orang bahwa shalatnya sah untuk dirinya sendiri.”Kemudian disebutkan bahwa seseorang tetap dapat dihitung meskipun tidak sah menjadi imam bagi orang-orang yang lain.
Ini juga penting.
Artinya, tidak mesti setiap orang yang dihitung dalam 40 orang tersebut harus memiliki kemampuan untuk menjadi imam bagi seluruh anggota jamaah.
Yang menjadi ukuran menurut pendapat mu'tamad yang disebutkan dalam ibarah ini adalah: shalatnya sendiri sah untuk dirinya.
KESIMPULANNYA
Maka, dari ibarah Hasyiah al-Bajuri ini kita belajar:
Tidak harus semua orang yang berjumlah 40 dalam shalat Jumat adalah orang yang pandai.
Orang yang masih memiliki kekurangan dalam kemampuan membaca pun dapat termasuk dalam hitungan, selama kekurangan tersebut bukan karena ia lalai dalam belajar sehingga shalatnya sendiri menjadi tidak sah.
Jadi jangan memahami:
«“Kalau belum pandai membaca, berarti tidak bisa dihitung.”»
Tetapi pahami dengan rincian:
«“Belum pandai tidak otomatis gugur. Yang menjadi persoalan adalah apakah ia lalai dalam belajar dan apakah shalatnya sah untuk dirinya sendiri.”»
Inilah indahnya membaca kitab fikih secara lengkap.
Satu kata saja, seperti:
قصر في التعلم
bisa memberikan rincian yang sangat penting dalam memahami hukum.والله أعلم بالصواب
Kajian Hasyiah Al-Bajuri.
Posting Komentar