Suami istri wajib tau! Pentingnya menjaga pikiran saat berhubungan intim - Kitabkuning90

Daftar Isi
Dijelaskan di dalam Kitab Qurratul 'Uyun, bahwa suami istri haram membayangkan orang lain saat berhubungan badan, karena itu termasuk zina pikiran. Berikut redaksinya:

...أَخْبَرَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّ الزَّوْجَ يَحْرُمُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ زَوْجَتَهُ وَيَجْعَلَ بَيْنَ عَيْنَيْهِ غَيْرَهَا؛ لِأَنَّ ذَلِكَ نَوْعٌ مِنَ الزِّنَا. قَالَ فِي المَدْخَلِ: وَلْيَحْذَرْ مِمَّا عَمَّتْ بِهِ البَلْوَى...

​...وَكَذَلِكَ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا رَأَى امْرَأَةً وَأَتَى أَهْلَهُ جَعَلَ بَيْنَ عَيْنَيْهِ تِلْكَ المَرْأَةَ الَّتِي رَآهَا، وَهَذَا نَوْعٌ مِنَ الزِّنَا. وَقَدْ قَالَ العُلَمَاءُ: مَنْ أَخَذَ كُوزَ مَاءٍ بَارِدٍ فَشَرِبَهُ وَصَوَّرَ بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَنَّهُ خَمْرٌ صَارَ ذَلِكَ المَاءُ عَلَيْهِ حَرَامًا، وَالمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ...

"Beliau—moga Allah merahmatinya—mengabarkan bahwa,
Seorang suami diharamkan menggauli istrinya sambil membayangkan wanita lain di depan matanya (dalam imajinasinya);
karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk (cabang) dari zina.

Disebutkan dalam kitab Al-Madkhal: Dan hendaklah mewaspadai perkara yang telah menjadi musibah umum (uam/merajalela)..."
​"Demikian pula apabila seorang laki-laki melihat seorang wanita (lain),
lalu ia menggauli istrinya sambil membayangkan wanita yang dilihatnya itu di depan matanya,
maka ini adalah salah satu bentuk zina (zina pikiran/hati). Sungguh para ulama telah berkata: '

Barangsiapa mengambil segelas air dingin lalu meminumnya, namun ia membayangkan di dalam pikirannya bahwa air itu adalah khamar (minuman keras),
maka air tersebut menjadi haram baginya.' Dan hukum bagi wanita adalah sama seperti laki-laki..."


​Penjelasan Singkat:
​Teks kitab di atas mengulas fiqih dan etika hubungan suami-istri terkait penjagaan hati dan pikiran (hifzhul qalb):

​Haram Membayangkan Orang Lain Saat Berhubungan:

Seorang suami atau istri dilarang keras menggauli pasangannya sambil membayangkan (mengimajinasikan) sosok orang lain.

Ulama mengategorikan perbuatan ini sebagai salah satu bentuk zina batin/pikiran.
​Kiasan Segelas Air Putih: Ulama memberikan perumpamaan yang sangat jelas:
Air dingin pada dasarnya halal, tetapi jika diminum dengan niat dan bayangan seolah-olah sedang meminum khamar (minuman haram),

maka niat jahat tersebut merusak kehalalannya. Begitu pula hubungan suami-istri yang sah,
bisa ternoda jika dicampuri niat/bayangan yang haram.

Referensi :Qurrotul 'uyun hal.45
Semoga bermanfaat !!

Posting Komentar