Sebuah Tinjauan - Hukum Operasi Caesar (Kitabkuning90)

Daftar Isi

Melihat alasan pada beberapa kasus operasi caesar di Indonesia, dapat dikelompokkan kepada tiga macam, yaitu:

a. operasi caesar karena diawali adanya indikasi bahaya pada ibu,
b. operasi caesar karena diawali adanya indikasi bahaya pada anak dan
c. operasi caesar karena indikasi sosial atas sebuah kepentingan atau suatu tujuan tertentu, seperti memilih tanggal cantik untuk kelahiran buah hati.

Meninjau alasan-alasan tindakan operasi caesar di atas dapat diperhatikan bahwa sebagian dari alasan tersebut merupakan bahaya yang dapat mengancam nyawa atau cacatnya organ tubuh, baik itu bahaya yang mengancam sang ibu atau mengancam anaknya, namun sebagian alasan lain ternyata pelaksanaan operasi caesar adakala hanya dikarenakan mengikuti trend semata, yaitu memilih tanggal cantik untuk kelahiran sang buah hati.

Meneliti alasan yang pertama terkait bahaya yang mengancam keselamatan nyawa atau badan sang ibu atau anak yang akan dilahirkan dalam proses persalinan, bahaya yang mengancam tersebut terbagi dua, yaitu: ada kala bahaya dengan indikasi rasa sakit yang sudah dialami oleh sang ibu dan ada kala bahaya tersebut belum dirasakan saat itu juga, namun menurut prediksi dari kedokteran akan terjadi bahaya kalau dipaksakan melakukan proses kelahiran dengan secara normal, atas dasar ini aspek darurat yang menjadi ancaman untuk memaksa kelahiran secara operasi caesar dikelompokkan menjadi darurat yang pasti dan darurat yang mazhnunah (dugaan).

Dari dua macam darurat yang dialami oleh ibu saat menjelang proses persalinan dengan operasi caesar, kiranya darurat yang sudah pasti tengah dialami oleh sang ibu berupa rasa sakit yang diprediksi akan mengancam nyawa atau badan, tentu darurat ini sudah tergolong ke dalam kriteria darurat yang dianggap dalam syariah.

Namun terkait darurat yang bersifat dugaan dari prediksi dokter, kiranya hal ini perlu diteliti kembali tentang kedudukan darurat yang bersifat dugaan tersebut dalam pandangan fiqh. Telah banyak pendapat para ulama yang membahas terkait kedudukan mafsadah atau kemudaratan yang bersifat dugaan dapat mendispensasi dan meringankan hukum, bahkan sampai membolehkan mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan, diantaranya pendapat Syaikh Ahmad al-Dardiri sebagai berikut:

 والمباح ما أذن فيه، وإن كان قد يجب (للضرورة) ، وهي الخوف على النفس من الهلاك علما أو ظنا[1]

Artinya: “...Dan yang dibolehkan, yaitu yang diizinkan untuk konsumsi, dan terkadang wajib, karena kondisi darurat, yaitu adanya kondisi takut atas jiwa dari kebinasaan, dengan secara yakin atau dugaan..”.

Begitu juga pendapat dari Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam karya beliau kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuh sebagai berikut:

تعريف الضرورة وحكمها: هي الخوف على النفس من الهلاك علما (أي قطعا) أو ظنا. فلا يشترط أن يصبر حتى يشرف على الموت[2]
Artinya: “Definisi dharurat dan hukumnya: Yaitu rasa takut atas jiwa dari kebinasaan, dengan secara pasti atau dugaan (prediksi). Karenanya, tidak dipersyaratkan untuk bersabar sampai hampir meninggal”.

Lebih jelas lagi Syaikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan tingkat rasa takut dan kekhawatiran yang dapat membolehkan perkara terlarang tersebut adalah kekhawatiran yang pasti, bukan kekhawatiran yang baru akan timbul dalam hati. Berikut keterangan beliau:

ليس كل من ادعى الضرورة يسلم له ادعاؤه، أو يباح له فعل الحرام، وإنما لابد من توافر شروط أو ضوابط للضرورة، وهي ما يأتي: أن تكون الضرورة قائمة لا منتظرة في المستقبل، أي أن يحصل في الواقع خوف الهلاك على النفس أو المال بغلبة الظن بحسب التجارب…[3]

Artinya: “Tidaklah semua orang yang didesak darurat harus mengikuti desakan tersebut atau dibolehkan baginya melakukankan hal yang haram, namun hanya saja mesti terpenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan bagi darurat, yaitu sebagai berikut: Syarat pertama bahwa keadaan darurat tersebut adalah sesuatu yang sudah berdiri, bukan sesuatu yang ditunggu di masa yang akan datang, artinya sudah hasil rasa takut binasa pada kenyataan, baik di atas nyawa ataupun harta, dengan sebab didominasi dugaan dengan sekira-kira telah sering terjadi”.

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa kedudukan kemudaratan tidak harus secara pasti, namun dalam keadaan yang bersifat dugaan pun dapat menjadi alasan meringankan hukum, bahkan sampai membolehkan mengkonsumsi sesuatu yang diharamkan. Terkait dengan darurat pada tindakan operasi caesar, baik yang sudah pasti atau pun yang bersifat dugaan dari dokter ahli, kiranya dua macam darurat ini tergolong ke dalam darurat yang patut dipertimbangkan dalam syariat, sehingga atas dasar darurat ini, dengan berdasarkan kaidah al-dharūrat tubīhu al-mahzhūrāt diperbolehkan bagi ibu untuk melakukan tindakan operasi caesar, karena menurut hemat penulis, darurat yang dialami oleh sang ibu sisi negatifnya lebih tinggi dibandingkan dari hal-hal negatif pada saat operasi caesar.

Dalam proses operasi caesar, kiranya maslahah yang ingin dicapai adalah maslahah mempertahankan nyawa, dimana seorang ibu memilih untuk operasi caesar untuk menjaga keselamatan nyawa dan badan, juga saat seorang ibu menghindari operasi caesar dengan tujuan menjaga kesejahteraan dan kesehatan badan. Dari dua sisi maslahah tersebut tentu nampak jelas bahwa menjaga keselamatan nyawa dan badan dengan cara memilih operasi caesar lebih utama dari pada menjaga kemaslahatan dan kesehatan dengan menghindari operasi caesar. Singkatnya bila seorang ibu yang akan melahirkan sudah tervonis akan mati dirinya atau bayinya bila tidak melakukan operasi caesar, sedangkan bila melakukan operasi caesar dampak negatifnya hanyalah berupa ancaman kesehatan saja dan itupun belum pasti. Adapun tindakan operasi caesar dengan alasan sebagai trend semata, yaitu mencari tanggal cantik untuk kelahiran sang buah hati, kiranya alasan ini bukan merupakan darurat yang membolehkan seorang ibu untuk menjalani hal-hal negatif dalam proses operasi caesar, karena alasan tersebut sama sekali tidak memenuhi kriteria darurat yang dianggap dalam syariat. Oleh karena itu dengan mengimplementasikan kaidah al-dharūrat tubīhu al-mahzhūrāt pada kasus seorang ibu yang melakukan operasi caesar dengan alasan hanya sekedar tren mencari tanggal cantik tidak dapat dibenarkan dan hukumnya haram.

Referensi:
[1]Syaikh Ahmad al-Dardiri al-Maliki, Al-Syarh al-Kabir, Jld.II, (Beirut: Dar Al-Fikr, tt), h.115
[2]Wahbah Al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh…, h.2602
[3]Wahbah Al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh…, h.2603

Semoga bermanfaat!!

Posting Komentar