Pertimbangan Maslahah pada Dispensasi Nikah di Bawah Umur - Kitabkuning90

Daftar Isi
Pertimbangan pemerintah dalam pembatasan usia nikah minimal 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah suatu bentuk pertimbangan yang dipandang maslahat oleh pemerintah, maka untuk mendapat pengecualian dan dispensasi dari larangan nikah di bawah umur, seseorang harus mempunyai alasan atau sebab yang lebih tinggi maslahatnya yang dalam Undang-Undang Perkawinan sendiri dinarasikan sebagai “alasan yang mendesak”. Dalam hal ini, terdapat (empat) alasan yang dijadikan dasar dalam pengajuan dispensasi nikah dan pertimbangan hakim Mahkamah Syariah, yaitu:

a.    Terdapat dharurat yang mendesak (seperti hamil di luar nikah)
b.    Untuk kepentingan terbaik anak (seperti sepasang insan yang sudah sangat berhajat untuk menikah)
c.    Menjaga hak tumbuh kembang anak (seperti butuh kepada penanggung nafakah)
d.   Menjaga harkat dan martabat manusia (seperti menjaga dari hubungan pacaran yang tidak sehat)

Berikutnya penulis akan menganalisa empat sebab/alasan dispensasi nikah ini dengan menggunakan syarat tarjīh maslahat untuk mendapatkan ḍawᾱbiṭ al-maṣlaḥah pernikahan di bawah umur, yaitu:

1. bersifat pasti (al-qaṭ‘īyyah)

Menurut hemat penulis, syarat al-qaṭ‘īyyah ada pada sebab/alasan yang dijadikan dasar dalam pengajuan dispensasi nikah di bawah umur, karena dispensasi nikah di bawah umur diberikan untuk mendatangkan manfaat dan menghindari resiko mudharat yang sudah pasti.

Sebagaimana al-Ghazali mensyaratkan kepastian (al-qaṭ‘īyyah) dalam tarjīh maslahat, al-Ghazali menegaskan:
وانقدح اعتبارها باعتبار ثلاثة أوصاف أنها ضرورة قطعية كلية،[1]

Artinya: “Terbentuklah tinjauan maslahat dengan meninjau tiga kriteria, yaitu ḍarūrah, qaṭ‘īyyah dan kulliyyah”.

Dalam syarat qaṭ‘īyyah, al-Ghazali menyatakan sebuah contoh permasalahan bahwa sebuah pertimbangan maslahat walau dilakukan karena dharurat dan demi kemaslahatan umum, tapi tidak dianggap itu sebuah kemaslahatan dalam syariat bila itu tidak  pasti (al-qaṭ‘īyyah). Berikut penjelasan al-Ghazali:

وليس في معناها قطع اليد للآكلة حفظا للروح فإنه تنقدح الرخصة فيه؛ لأنه إضرار به لمصلحته… وكذا قطع المضطر قطعة من فخذه إلى أن يجد الطعام فهو كقطع اليد. لكن ربما يكون سببا ظاهرا في الهلاك فيمنع منه؛ لأنه ليس فيه يقين الخلاص فلا تكون المصلحة قطعية[2]

Artinya: “Tidak termasuk ke dalam makna maslahat yaitu tindakan memotong tangan sendiri untuk orang-orang yang butuh kepada makan demi menjaga nyawa mereka, karena dianggap ada keringanan hukum pada hal tersebut dengan memudharatkan diri sendiri demi kemaslahatan. Begitu juga tindakan orang yang sudah kelaparan memotong pahanya sendiri sepotong demi sepotong hingga dia menemukan makanan, tindakan tersebut dianggap maslahat sama seperti memotong tangan sebelumnya. Namun karena terdapat suatu sebab yang nyata dapat membinasakan, maka tindakan tersebut dilarang, karena tidak ada keyakinan selamat, karena maslahat itu bukanlah sebuah kepastian”.

Penjelasan ini menegaskan bahwa bilapun dalam sebuah pertimbangan maslahat sudah memenuhi kriteria kulliyyah, darūrah dan bagian dari menjaga maqᾱṣid al-syari‘ah, namun pertimbangan tersebut bukanlah sebuah maslahat mu’tabarah dalam syariat bila tidak bersifat pasti (al-qaṭ‘īyyah). Kaitannya dengan dispensasi nikah di bawah umur, meninjau pada alasan/sebab pengajuan dipsensasi nikah, kiranya alasan tersebut memenuhi kriteria qaṭ‘īyyah, dimana dispensasi nikah di bawah umur harus segera diberikan karena sebab terjadinya hamil di luar nikah, menjaga dari hubungan terlarang, berhajat untuk menikah dan butuh kepada penanggung nafkah. Keempat sebab pengajuan dispensasi nikah ini adalah sebab-sebab yang menuntut untuk segera dilakukannya pernikahan di bawah umur dan memiliki tingkat kepastian dalam potensinya melepaskan seseorang dari kemudharatan.

2. darūrah (bersifat mendesak)

Analisa penulis selanjutnya adalah pada syarat darūrah (bersifat mendesak). Banyak kasus pernikahan di bawah umur diberikan dispensasi karena alasan dharurat yang berupa menolak mafsadat, yaitu demi menjaga diri dari hubungan terlarang atau menutupi kehamilan di luar nikah, sedangkan sebagian kecilnya berupa menarik manfaat, yaitu berhajat untuk menikah atau butuh kepada penanggung nafakah.

Kata “al-dharūrah” secara etimologi merupakan isim mashdar dari kata “al-idhtharra” yang artinya adalah memerlukan sesuatu.[3] Kata “al-dharūrah” bermakna keperluan atau kesempitan.[4]. Sedangkan dharūrah secara terminologi dijelaskan oleh Abi al-Faidh Muhammad Yasin ibn Isa al-Fadani dalam karya beliau dengan mengutip pendapat Imam al-Zarkasyi sebagai berikut:

(ضرورة) قال الزركشي وهي بلوغه حـداً إن لم يأخـذ هلك أو قارب، كالمضطر للأكل واللبس بحيث لو ترك هلك أو تلف منه عضو[5]

Artinya: “(Dharurah) Imam al-Zarkasyi berkata; yang dimaksud dengan dharurah adalah keadaan sampainya seseorang kepada batasan yang jika dia tidak mengambil perkara yang haram, maka dia akan celaka atau hampir celaka, seperti orang yang dharurat memakan sesuatu dan memakai sesuatu dengan batasan seandainya dia meninggalkan hal tersebut, maka dia akan celaka atau hilanglah salah satu anggota tubuh dari nya”.

Darurat adalah sampainya seseorang kepada batasan yang jikalau dia tidak melakukan hal terlarang maka dia akan binasa atau mendekati binasa seperti orang yang darurat terpaksa memakan makanan yang haram dan memakai pakaian yang haram dengan ukuran jikalau dia tetap bertahan dalam keadaan lapar atau telanjang maka dia akan mati atau cacat anggotanya.

Terkait hal ini, kiranya segala sebab/alasan diberikan dispensasi nikah di bawah umur juga termasuk pada ranah dharurah, karena sebab dispensasi nikah di bawah umur tersebut merupakan alasan yang mendesak sepasang insan untuk segera dinikahkan, bila tidak maka akan berdampak timbulnya mafsadat, yaitu hamil di luar nikah akan berdampak kepada rusak martabat anak yang dilahirkan tanpa ayah, hubungan terlarang akan berdampak kepada rusaknya agama seorang remaja, hajat menikah akan merusak agama seorang remaja bila tidak segera dinikahkan dan alasan butuh kepada penanggung nafakah akan berdampak kepada terlantarnya nafakah dan mengancam nyawa.

3. bagian dari menjaga maqᾱṣid al-syarī‘ah

Menurut hemat penulis, keempat sebab dispensasi nikah di bawah umur  yang telah disebutkan di atas juga merupakan bagian dari menjaga maqᾱṣid al-syarī‘ah. Yaitu:

a.    Menjaga kehormatan dan martabat (hifż ‘irdh) anak dan perempuan yang menikah karena hamil di luar nikah

Salah satu kemaslahatan yang harus dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Syari’ah saat mengadili kasus dispensasi nikah di bawah umur adalah mempertimbangkan kehormatan dan martabat anak yang menikah di bawah umur atau hifż ‘irdh. Contohnya pada kasus izin pernikahan di bawah umur dengan alasan terjadinya hamil di luar nikah, demi menjaga martabat dan kehormatan kedua calon pasangan tersebut dan demi kehormatan bayi yang akan dilahirkan, maka hakim harus mengabulkan dispensasi nikah tersebut, agar status hubungan kedua calon suami istri tersebut dapat segera disahkan menurut adat, agama dan hukum negara, dan agar anak yang terlahir pun mendapat kejelasan status keluarga. Disamping itu, pernikahan wanita yang sedang hamil karena hubungan di luar nikah juga tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sebagaimana penjelasan Syekh al-Nawᾱwȋ al-Bantanī dalam Tausyīh ‘alᾱ Fatḥ al-Qarīb al-Mujȋb berikut:

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا،[12]
Artinya: “Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qaṭ’ȋ sah”.

b.    Menjaga agama (hifz al-dīn) dan mertabat (hifz ‘irdh) remaja yang terjebak dalam hubungan terlarang

Memelihara agama sebagai maqāsid diwujudkan oleh syariat dengan menetapkan sarananya (wasā’il). Menurut Ziyad Muhammad Ahmīdan, pemeliharaan agama dari sisi ‘adam, dicapai melalui lima wasā’il: 1) perintah berjihat, 2) hukuman bagi orang yang murtad, 3) mencela orang yang berbuat bidah, 4) menjauhkan dari dosa dan maksiat, dan 5) menahan mufti jahil (al-muftī al-mājin).[13] Menjauhkan seseorang dari hubungan asmara yang melampaui batas kiranya juga termasuk ke dalam wasilah menjaga maqāsid dengan menjauhkan dari dosa dan maksiat.

c.    Menjaga agama (hifz al-dīn) remaja yang sudah berhajat menikah

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa remaja yang sudah berhajat menikah jika tidak dinikahkan segera akan berdampak kepada rusak agama dalam dirinya, akan rentan terjadi kemaksiatan dan mendekati perbuatan zina, oleh karena itu menjaganya dari perbuaan maksiat juga termasuk hifz al-dīn. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Isra’ ayat 32:

“Janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’ [17]: 32).

d.   Menjaga jiwa (hifz al-nafs) perempuan yang butuh kepada penanggung nafakah

Menurut Ahmīdan, untuk tujuan pemeliharaan jiwa dari sisi wujūd, syariat menetapkan empat ketentuan sebagai wasā’il: 1) nikah, 2) nafkah terhadap istri, anak dan orangtua, 3) membolehkan makan dan minum, 4) membolehkan makan yang haram dalam kondisi darurat.[14] Pensyariatan nafkah sebagaiamana bunyi ayat berikut:

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…”. (QS. al-Talaq [65]: 6).

Berdasarkan analisis tarjīh maslahat di atas dapat dipahami bahwa pertimbangan maslahat dalam sebab-sebab yang mendasari pengajuan dispensasi nikah di bawah umur tampak lebih dominan dari pada pertimbangan maslahat pada pembatasan usia nikah,karena pertimbangan maslahat pada pembatasan usia nikah tidak memenuhi tiga syarat tarjīh maslahat, yaitu tidak bersifat pasti (al-qaṭ‘īyyah), tidak mendesak (al-darūrah) dan tidak bersifat konsisten (al-iṭṭirād). Sedangkan pertimbangan maslahat dalam sebab-sebab yang mendasari pengajuan dispensasi nikah di bawah umur memenuhi kriteria pasti (al-qaṭ‘īyyah), mendesak (al-darūrah) dan konsisten (al-iṭṭirād).

Oleh karena itu, keputusan hakim Mahkamah Syariah dianggap benar dalam memberikan dispensasi nikah di bawah umur bila didasari oleh empat alasan sebelumnya, yaitu:

a. Terdapat aib yang mendesak (seperti hamil di luar nikah)
b. Terdapat resiko terjadi kemaksiatan (seperti hubungan pacaran yang tidak sehat)
c. Terdapat manfaat besar (seperti sepasang insan yang sudah sangat berhajat untuk menikah)
d. Memenuhi kebutuhan primer (seperti butuh kepada penanggung nafakah)

Referensi:
[1]Abu Hamid Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā fī ‘Ilm al-Uṣūl, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), hlm. 175.
[2]Abu Hamid Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā fī ‘Ilm al-Uṣūl…, hlm. 175.
[3]Al-Azhariyyi, Tahzib al-Lughah, Juz. 11, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyyah, 2007), hlm. 314.
[4]Fairuzzabadi, Kamus al-Muhith, Juz. II, (Beirut: Al-Risalah, 2005), hlm. 75.
[5]Abi al-Faidh Muhammad Yasin ibn Isa al-Fadani, Fawāid al-Janiyah Hāsyiyyah Mawāhib al-Saniyyah, Jld.I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), hlm. 275

[6]Al-Jurjani, Kitāb al-Ta’rifat, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyyah, t.t), hlm. 180.
[7]Ahmad al-Dardiri, Syarh Shaghir, Juz. II, (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Ilmiyyah, t.t), hlm. 84.
[8]Abd al-Rahman bin Abi Bakr al-Suyūthī, Al-Asybāh wa al-Nazā’ir (Beirut: Dār al-Kutūb Ilmiyyah, 1983), hlm. 85.
[9]Imam al-Ba'li, Al-Matla’ ‘alā Abwāb al-Maqna’…, hlm. 172.
[10]Al-Suyūthī, Al-Asybāh wa al-Nazā’ir…, hlm. 78.

[11]Muhammad Ibn Abdullah al-Zarkasyi, Al-Mantsūr fi al-Qawāid al-Fiqhiyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1997), hlm. 319.
[12]Syekh al-Nawᾱwȋ al-Bantanī, Tausyīh ‘alᾱ Fatḥ al-Qarīb al-Mujȋb, (Surabaya: Haramain, 2017), hlm. 117.
[13]Ziyad MuhammadAhmīdan, Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, (Beirut: al-Risalah, 2004), hlm. 120.
[14]Ziyad MuhammadAhmīdan, Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, (Beirut: al-Risalah, 2004), hlm. 120.

Semoga bermanfaat !!

Posting Komentar