Metode Tarjīh al-Maṣlaḥah Menurut Kajian Fiqh - Kitabkuning90

Daftar Isi
Menurut al-Ghazalȋ yang dikatakan maslahah dalam fiqh tidak hanya sekedar menarik manfaat dan menolak kemudharatan, karena tidak semua manfaat dan mudharat menurut manusia itu hakikatnya manfaat dan mudharat menurut pandangan syariat. Maṣlaḥah yang dimaksud dalam fiqh adalah menjaga maksud syariat yang terealisasikan dalam menjaga maqāṣid al-syarī‘ah yang lima, yaitu menjaga  agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga nasab atau keturunannya serta menjaga harta bendanya. Berikut ungkapan al-Ghazalȋ:

فإن جلب المنفعة ودفع المضرة مقاصد الخلق وصلاح الخلق في تحصيل مقاصدهم لكنا نعني بالمصلحة المحافظة على مقصود الشرع ومقصود الشرع من الخلق خمسة وهو أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة وكل ما يفوت هذه الأصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة[1].

Artinya: “Sesungguhnya mencari kebaikan dan menolak keburukan itu adalah maksud makhluk atau kemaslahatan mereka dalam memperoleh maksud. Namun, yang kami maksud dengan maṣlaḥah adalah menjaga maksud syariat. Maksud syariat tersebut adalah menjaga kelestarian agama, jiwa, akal, nasab atau keturunannya serta harta bendanya”.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa standar untuk menilai maṣlaḥah adalah kemauan dan tujuan syariah, bukan kemauan dan tujuan manusia. Dengan demikian, menurut al-Ghazalȋ, ḍawᾱbiṭ (kriteria) pokok yang dapat dijadikan landasan (dasar) pertimbangan maṣlaḥah dalam konstruksi hukum adalah menjaga maqāṣid al-syarī‘ah yang terealisasi dalam lima perkara, yaitu menjaga  agama, jiwa, akal, nasab dan harta.

Menurut Imᾱm al-Ghazᾱlī, pertimbangan maṣlaḥah yang berasas pada naṣ syara’ dan bukan pada akal semata, bila ditinjau dari sisi kuat martabatnya terbagi kepada tiga tingkatan. Berikut keterangan al-Gazᾱlī:

أن المصلحة باعتبار قوتها في ذاتها تنقسم إلى ما هي في رتبة الضرورات وإلى ما هي في رتبة الحاجات وإلى ما يتعلق بالتحسينات والتزيينات[2].

Artinya: “Sesungguhnya maslahah bila ditinjau dari sisi kuatnya terbagi kepada maslahah pada taraf dharūrāt, maslahah pada taraf hajāt dan maslahah yang terkait dengan taḥsīn dan tazyīn.

Ketiga tingkatan martabat maslahah ini juga tidak keluar dari cakupan maqāṣid al-syarī‘ah, karena dalm prinsip al-Ghazᾱlī, tidak dikatakan maslahah bila tidak menjaga maqāṣid al-syarī‘ah yang lima. Maka dalam memprioritaskan sebagian dari maqāṣid al-syarī‘ah yang lima, seorang mukalaf dapat meninjaunya dari sisi tiga tingkatan ini. Menjaga maqāṣid al-syarī‘ah yang berada pada taraf dharūrāt (primer) tentu harus lebih diprioritaskan dari pada taraf hajāt (sekunder) dan taḥsīn (tersier). Disamping itu, al-Ghazᾱlī juga merumuskan 3 pertimbangan dalam syarat tarjīh maslahat, yaitu:

وانقدح اعتبارها باعتبار ثلاثة أوصاف أنها ضرورة قطعية كلية،[3]

Artinya: “Terbentuklah tinjauan maslahat dengan meninjau tiga kriteria, yaitu ḍarūrah, qaṭ‘īyyah dan kulliyyah”.

Pertama al-Ghazᾱlī mensyaratkan adanya kulliyyah, artinya masalah yang dihadapi menyangkut hajat hidup orang banyak. Kedua, syarat qaṭ‘īyyah, artinya maslahat atau mafsadat yang terkandung tidak diragukan. Ketiga, syarat ḍarūrah, maslahat atau mafsadat pada kasus yang dihadapi merupakan kebutuhan primer (al-ḍarūrah). Berikut contok implementasinya:

وليس في معناها ما لو تترس الكفار في قلعة بمسلم إذ لا يحل رمي الترس إذ لا ضرورة فبنا غنية عن القلعة فنعدل عنها إذ لم نقطع بظفرنا بها؛ لأنها ليست قطعية بل ظنية، وليس في معناها جماعة في سفينة لو طرحوا واحدا منهم لنجوا، وإلا غرقوا بجملتهم؛ لأنها ليست كلية[4]

Artinya: “Tidak termasuk makna maslahat jikalau orang kafir berlindung di dalam benteng dengan orang muslim, karena tidak halal membuang peralatan,karena tidak ḍarūrah (terdesak), maka kita tidak butuh pada perlindungan sehingga kita harus berpaling darinya, karena kita tidak pasti selamat dengannya, karena itu bukan qath’iyyah (kepastian), melainkan sebatas spekulatif.  Juga tidak termasuk makna maslahat pada sekumpulan orang yang ada di dalamperahu, kemudian mencampakkan salah satu agar mereka semua selamat, kalau tidak mereka akan tenggelam, karena tidak kulliyah (menyeluruh).

Namun tinjauan kriteria maslahah dengan merujuk pada tiga syarat maslahah ini ternyata masih dipandang umum oleh pakar hukum Islam kontemporer, sehingga Ibnu ‘Asyûr membuat rumusan baru dalam pertimbangan maṣlaḥah yang memenuhi standar maqāṣid al-syarī‘ah dan dapat diterapkan secara terkhusus pada masalah hukum tertentu. Dalam hal ini, Ibn ‘Āsyūr menetapkan empat kriteria maslahat yang memenuhi standar maqāṣid, yaitu: Bersifat tetap (al-ṡubūt), bersifat jelas (al-ẓuhūr), bersifat terukur (al-inḍibāṭ), dan bersifat konsisten (al-iṭṭirād).[5]  

Sedangkan Syaikh Muḥammad Sa’ȋd Ramaḍᾱn Al-Būṭȋ juga telah merumuskan ḍawᾱbiṭ/kriteria maṣlaḥah sebagai langkah pertimbangan dalam menentukan hukum, diantaranya:

1.    Termasuk bagian dari Maqᾱṣid al-syarȋ‘ah
Berikut keterangan Ramaḍᾱn Al-Būṭȋ:

الضابط الاول اندراجها في مقاصد الشارع و مقاصد الشارع في خلقه تنحصر في حفظ خمسة امور: الدين, النفس, العقل, النسل, المال. فكل ما يتضمن حفظ هذه الاصول الخمسة فهو مصلحة, و كل ما يفوّت هذه الاصول او بعضها فهو مفسدة [6]

Artinya: “Kriteria yang pertama adalah termasuk bagian dari Maqᾱṣid al-Syari’, Maqᾱṣid al-Syari’ pada seluruh makhluk ini hanya berkisar pada memelihara 5 perkara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang bertujuan untuk memelihara lima perkara ini, maka itu adalah maṣlaḥah, dan yang menghilangkan dasar-dasar ini atau sebagiannya, maka itu adalah mafsadah”.

Ada lima Maqᾱṣid al-syarȋ‘ah yang menjadi rujukan dalam mencari maṣlaḥah untuk menentukan sebuah hukum, yaitu; memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sebagaimana keterangan dari Ibrahim Al-Laqani dalam nazham beliau sebagai berikut:

وحفظ دين ثم نفس مال نسب ومثلها عقل وعرض قد وجب[7]
Artinya: “menjaga agama, harta, keturunan, aqal dan martabat adalah sebuah kewajiban”.

Segala sesuatu yang diputuskan karena mempertimbangkan salah satu dari lima maqᾱṣid al-syarȋ‘ah ini, maka itu adalah maṣlaḥah, dan yang merusak salah satu dari lima ini, maka itu adalah mafsadah. Muḥammad Sa’ȋd Ramaḍᾱn Al-Būṭȋ juga menjelelaskan bahwa jalur penerapan maqᾱṣid al-syarȋ‘ah yang lima ini melalui tiga jalan yang diistilahkan oleh para ulama fuqaha dengan ḍarurat, hajat dan tahsin.[8]

2.    Tidak bertentangan dengan naṣ Al-Qur’an dan Hadis

Al-Būṭȋ menjelaskan dalȋl logika dari betapa pentingnya kriteria yang kedua ini, bahwa kriteria ini perlu diperhatikan karena segala maṣlaḥah yang dipertimbangkan dengan menjaga maqᾱṣid al-syarȋ‘ah bersumber dari dalȋl Al-Qur’an dan Hadis, maka maṣlaḥah yang hasil itu pun tidak mungkin berlawanan dengan dalȋl naṣ Al-Qur’an dan Hadis ini, karena maṣlaḥah itu pada hakikatnya adalah madlūl dari naṣ, dan alangkah mustahil bila madlūl naṣ bertentangan dengan dalȋl naṣ itu sendiri.[9]

Disamping itu juga mustahil ada maṣlaḥah yang menyalahi naṣ qaṭ’ȋ, karena kekuatan pertimbangan maṣlaḥah hanya sebatas dugaan, sedangkan kekuatan naṣ yang qaṭ’ȋ adalah sebuah kepastian, sebagaimana keterangan Al-Būṭȋ berikut:

فلا اثر البتة لما قد ينقدح في ذهن بعض الباحثين من مصلحة تخالف دلالة مثل هذه النصوص. لانّ دلالة المصلحة علی الحكم دلالة ظنيّة مهما قويت و ترجحت. و دلالة النص قطعية[10].

Artinya: “Maka tidak akan dapat mempengaruhi sama sekali pada buruknya pemikiran sebagian peneliti hukum yang menyatakan bahwa ada maṣlaḥah yang dapat menyalahi pemahaman dari dalȋl-dalȋl naṣ ini, karena pemahaman yang dihasilkan dari maṣlaḥah atas sebuah hukum hanya sebatas dugaan sekalipun sangat kuat, sedangkan pemahaman dari naṣ adalah sebuah kepastian”.

Keterangan tidak mungkin adanya maṣlaḥah yang diduga dapat menyalahi pemahaman dari dalȋl-dalȋl naṣ Al-Qur’an maupun hadis yang pemahamannya qaṭ’ȋ ini juga pernah dijelaskan oleh Imᾱm al-Ghazᾱlī dalam karya beliau Al-Mushtashfā sebagai berikut:

فان قيل هل يجوز ان يجتمع علم و ظنّ ؟ قلنا لا. فانّ الظنّ لو خالف العلم فهو محال لانّ ما علم كيف يظنّ خلافه. و ظنّ خلافه شكّ فكيف يشكّ فيما يعلم. و ان وافقه فان اثر الظنّ يمحّي بالكلّية بالعلم فلا يؤثر معه[11]

Artinya: “Maka jika ditanyai: Apakah mungkin berhimpun kayakinan dan dugaan? Kami menjawab: Tidak mungkin. Karena mustahil sebuah dugaan datang melawan sesuatu yang sudah diyakini, karena sesuatu yang sudah diyakini bagaimana mungkin datang dugaan sebalik darinya”.

3.    Tidak bertentangan dengan dalȋl Qiyᾱs

Qiyᾱs pada hakikatnya adalah menjaga maṣlaḥah yang ada pada suatu masalah dengan menyamakan hukumnya pada masalah lain yang sudah jelas hukumnya didasari oleh dalȋl naṣ, karena memiliki kesamaan‘illat hukum antara kedua masalah tersebut. Maka qiyᾱs lebih diprioritaskan dalam pertimbangan hukum dari pada semata-mata maṣlaḥah, karena semata-mata maṣlaḥah belum tentu dia itu qiyᾱs, sedangkan qiyᾱs sudah tentu dia adalah maṣlaḥah, bahkan maṣlaḥah yang sudah didasari oleh dalȋl naṣ Al-Qur’an atau hadis pada masalah lain.[12] Pada kriteria sebelumnya telah jelas bahwa maṣlaḥah tidak dapat dipertimbangkan lagi untuk menentukan sebuah hukum bila menentang dengan dalȋl naṣ yang qaṭ’ȋ dari Al-Qur’an dan hadis, maka begitu juga bila menentang dengan qiyᾱs, karena kekuatan qiyᾱs juga bisa naik pada derajat qaṭ’ȋ (kepastian) bila qiyᾱs tersebut adalah qiyᾱs ‘illah dan sampai pada derajat żannȋ (dugaan kuat) bila qiyᾱs tersebut adalah qiyᾱs dalᾱlah. Dan tiada perkara yang berlawanan dengan sebuah kepastian, melainkan perkara tersebut hanyalah sebuah kesalahan, tiada perkara yang berlawanan dengan sebuah zhan (dugaan yang kuat) melainkan perkara tersebut hanyalah sebuah waham yang lemah.[13]

4.    Tidak menghilangkan maṣlaḥah yang lebih penting atau yang setara.

Syaikh Ramaḍᾱn Al-Būṭȋ juga menjelaskan bahwa maṣlaḥah untuk agama harus lebih diprioritaskan dari pada maṣlaḥah untuk nyawa, maṣlaḥah untuk nyawa harus lebih diprioritaskan dari pada maṣlaḥah untuk akal, maṣlaḥah untuk akal harus lebih diprioritaskan dari pada maṣlaḥah untuk kehormatan/keturunan dan maṣlaḥah untuk kehormatan/keturunan harus lebih diprioritaskan dari pada maṣlaḥah untuk harta.[14] Namun bila terdapat dua maṣlaḥah yang berlawanan pada satu sumber maqᾱṣid al-syarȋ‘ah, Muḥammad Sa’ȋd Ramaḍᾱn Al-Būṭȋ menjelaskan ada tiga langkah pertimbangan yang harus diperhatikan secara berurutan, berikut penjelasan beliau:

و هذا الميزان يتناول تصنيف المصالح في الاهمية من جوانب ثلاثة : الجانب الاول - النظر الی قيمتها من حيث ذاتها و ترتيبها في الاهمّية حسب ذلك. الجانب الثانی - النظر اليها من حيث مقدار شمولها. الجانب الثالث - النظر اليها من حيث التأكد من نتائجها او عدمه [15]

Artinya: “Pertimbangan yang dapat dapat digunakan untuk memilih maṣlaḥah yang lebih diprioritaskan dengan memandang dari tiga sisi: Sisi yang pertama adalah memandang tingkat prioritas dari sisi tingginya maṣlaḥah itu sendiri. Sisi yang kedua adalah memandang tingkat prioritas dari sisi kadar luas pengaruhnya. Sisi yang ketiga adalah memandang tingkat prioritas dari sisi kuat keberhasilannya atau tidak”.

Berdasarkan uraian di atas, dengan menggabungkan kaidah tarjīh maṣlaḥah yang dicetuskan oleh al-Ghazālī, Ibnu ‘Asyūr dan Ramadhan al-Buthī, penulis menyimpulkan bahwa tarjīh maṣlaḥah dalam menetapkan hukum di era modern sekarang ini harus meninjau enam syarat, yaitu:

a.  Tidak berlawanan dengan dalȋl naṣ dan qiyᾱs
b.  Termasuk bagian dari memelihara maqᾱṣid al-syarȋ‘ah
c.  Menyangkut hidup orang banyak (al-kulliyyah)
d.  Bersifat pasti (al-qaṭ‘īyyah)
e.  Bersifat mendesak (al-darūrah)
f.  Bersifat konsisten (al-iṭṭirād).

Referensi:
[1]Abū Ḥāmid Al-Gazᾱlī, Al-Mustaṣfā min Ilm al-Uṣūl, (Beirut: Dār al-Kutūb al-‘Ilmiyah, 1980), hlm. 174.
[2]Ibid…, hlm. 174.
[3]Ibid..., hlm. 175.
[4]Ibid…, hlm. 175.
[5]Muḥammad al-Ṭāhir Ibn ‘Āsyūr, Maqāṣid al-Syarī‘at al-Islāmiyyah, (Kairo: Dār al-Salām, 2005), hlm. 50.

[6]Muḥammad Sa’ȋd Ramaḍᾱn Al-Būṭȋ, Ḍawᾱbiṭ Al-Maṣlaḥah…, hlm.119
[7]Ibrᾱhȋm al-Laqanȋ, Jauharah al-Tauhȋd – Khamsatun Mutūn, (Surabaya: Haramain, tth), hlm.20.
[8]Ramaḍᾱn Al-Būṭȋ, Ḍawᾱbiṭ Al-Maṣlaḥah…, hlm.119.
[9]Ibid…, hlm.119.
[10]Ibid…, hlm.133.

[11]Abū Ḥᾱmid Muhammad ibn Ahmad Al-Gazᾱlī, Al-Mustashfa, (Bairut: Dᾱr Al-Kutūb Al-Ilmiyyah, 1993), hlm.126-127.
[12]Ramaḍᾱn Al-Būṭȋ, Dawᾱbiṭ Al-Maṣlaḥah…, hlm.216.
[13]Ibid…, hlm. 236.
[14]Ibid…, hlm. 249.
[15]Ibid…, hlm. 249.

Semoga bermanfaat !!

Posting Komentar