Sebuah Tinjauan - Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pedofilia MenurutTinjauan Fiqh Syafi'i [Kitabkuning90]

Daftar Isi
Kitabkuning90.blogspot.com
Gambar dari Kumparan com

Kata kebiri pada istilah “kebiri kimia” hanyalah sebuah istilah yang pada hakikatnya bukan merupakan tindakan pengebirian (operasi mengeluarkan kelenjar testis pada hewan jantan), melainkan sebuah tindakan menekan hasrat seksual seseorang agar tidak bangkit dengan cara memberikan zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dan disertai adanya rehabilitasi.[1] Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 ini juga sifatnya tidak permanen, tapi hanya dilakukan paling lama 2 tahun dengan melakukan suntikan zat kimia selama tiga bulan sekali sesuai dengan penjelasan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020. [2]

Berkaitan dengan pemberlakuan sanksi kebiri kimia bagi pelaku pedofilia, sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa pelaku pedofilia yang sudah secara pasti tergolong melakukan tindakan perzinaan dan liwath, maka sanksi hukumannya adalah had dalam bentuk rajam (dilempari batu hingga mati) atau cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Dalam fiqh Syafi’iyyah, sanksi hukuman had wajib ditegakkan bila sudah terbukti dan memenuhi segala syarat-syaratnya. Sebagaimana yang terpahami dari keterangan Wahbah al-Zuhaili berikut:

إن عقوبات الحدود والقصاص مقدرة مقدما في الشرع للجرائم الموجبة لها، وليس للقاضي تقدير العقوبة بحسب ظروف المجرم أو ظروف الجريمة.[3]

“Sesungguhnya hukuman kategori had dan qishash sudah ditetapkan kadarnya lebih dulu dalam syariat bagi kasus-kasus kejahatan yang wajib dijatuhi hukuman had dan tidak boleh bagi qadhi menetapkan kadar ukuran hukumannya dengan sekira-kira keparahan korbannya atau tindak kejahatannya”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa sanksi hukuman kategori had adalah sanksi hukuman yang sudah ditetapkan kadar dan benuknya, serta wajib ditegakkan seperti aturan had yang sudah ditetapkan dalam syariat. Keterangan ini juga banyak dibahas oleh ulama Syāfi’iyyah, diantaranya sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi berikut:

كتاب الزنا إيلاج الذكر بفرج محرم لعينه خال عن الشبهة مشتهى يوجب الحد[4]

“Kitab tentang Zina. Zina, yaitu memasukkan penis ke dalam vagina yang diharamkan dirinya dalam keadaan sunyi dari syubhat lagi dirindukan, mewajibkan hukuman had”.

Kewajiban pemberlakuan had zina yang sudah memenuhi syarat-syaratnya juga tergambar dari penjelasan Imam al-Ramli, dimana bila dalam kasus perzinaan melengkapi semua kriteria yang disebutkan dalam definisinya, maka pelakunya wajib dijatuhi hukuman had:

وحكم هذا الإيلاج الذي هو مسمى اسم الزنى، إذا وجدت هذه القيود جميعها أنه (يوجب الحد) الجلد والتغريب أو الرجم بالإجماع[5]

“Hukum persetubuhan yang dinamakan dengan zina ini, bila melengkapi semua kaid yang tersebut sebelumnya, maka wajib diberlakukan hukuman had, yaitu cambuk dan diasingkan atau hukuman rajam menurut ijma’/kesepakatan ulama”.

Berdasarkan uraian ini, maka pelaku pedofilia yang sudah terbukti melakukan kekerasan seksual dalam kategori zina (kontak kelamin) atau liwath (kontak seksual melalui dubur), maka wajib ditegakkan hukum had yang meliputi hukuman rajam (dilempari batu kecil hingga mati) bila ia belum menikah, atau dicambuk 100 kali serta diasingkan selama setahun bila ia sudah menikah. Dalam hal ini maka sanksi hukumannya tidak boleh dirubah menjadi hukuman lain, termasuk pula dalam bentuk sanksi kebiri kimia.

Adapun pelaku pedofilia yang melakukan kekerasan seksual dalam kategori mubasyarah (pelecehan seksual selain kontak kelamin dan anus), baik dilakukan melalui paha, pelukan, ciuman, atau anggota badan lainnya, maka tidak dapat dijatuhi sanksi had zina atau liwath, akan tetapi dikenakan takzir yang bentuk hukumannya diserahkan kepada keputusan hakim pengadilan. Sebagaimana hal ini yang terpahami dari penjelasan sebelumnya oleh Abub Bakar al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar:

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود: إذا وطئ أجنبية فيما دون فرج عزر ولا يحد…، وكذا لو وطئ صبيا أو رجلا فيما دون الفرج[6]

“(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud…, demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui farji kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya”.

Sanksi ta’zir merupakan hukuman yang kadar dan bentuk hukumannya diserahkan kepada hakim menurut tingkat kejahatan yang dilakukan. Pemerintah atau hakim diperbolehkan memberi pembelaan kepada orang yang meminta pengampunan atas kesalahannya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

اشفعوا إلي ويقضي الله على لسان نبيه ما يشاء. [7]

“Mintalah pembelaan kepadaku, karena Allah memutuskan melalui mulut Nabi-Nya sesuai dengan keinginan Nabi- Nya”.

Kalau ta’zīr itu berkaitan dengan hak asasi manusia, misalnya ta’zīr penghinaan dan pemukulan, maka ta’zīr itu menjadi hak orang yang dihina dan orang yang dipukul. Hak pemimpin hanya menasihatinya dan pemimpin tidak dapat menghilangkan hak orang yang dihina atau dipukul tersebut. Berikut penjelasan Imam al-Mawaridi:

وعليه أن يستوفي له حقه من تعزير الشاتم والضارب، فإن عفى المضروب والمشتوم كان ولي الأمر بعد عفوهما على خياره في فعل الأصلح من التعزير تقويماً والصفح عنه عفواً،[8]

“Wajib di atas pemimpin untuk memenuhi hak orang yang dihina dan dipukul dengan memberikan ta‘zīr kepada orang yang menghina dan memukul. Namun, jika pihak korban memaafkan orang yang menghina atau memukulnya, setelah pengampunan keduanya, pihak pemerintah yang berwenang mempunyai kebebasan untuk mencari opsi yang paling bermanfaat antara menjatuhkan ta’zīr untuk memperbaiki orang tersebut atau mengampuninya.

Keterangan ini menunjukkan bahwa bis kejahatan yang terjadi berkaitan dengan hak manusia, maka ta’zīr itu menjadi hak korban. Terkait dengan kasus pedofilia, maka ini juga termasuk bagian dari kasus yang merupakan hak manusia, yaitu sebuah penghinaan dan menyakiti orang lain, bahkan anak di bawah umur, maka dalam hal ini pihak korban terlebih berhak dalam menentukan dijatuhkannya hukuman ta’zir atau dibebaskan. Bila pihak korban menuntut untuk ditegakkan hukuman, maka pemimpin wajib memilih sanksi yang paling maslahat.

Dalam hal ini, sanksi kebiri kimia merupakan tindakan yang berupaya menekan hasrat syahwat seseorang dengan menyuntikkan zat kimia ke dalam tubuh orang tersebut. Walaupun kebiri kimia tidak sama dengan praktik kebiri operasi yang membuang sel testis, namun fungsi keduanya sama, yaitu mematikan fingsi testis agar tidak meningkatkan hasrat syahwat dan hal ini dilarang, karena telah mengubah ciptaan Allah SWT. terhadap diri seseorang. Hal ini senada dengan penjelasan Imam al-Nawawi yang mengutip pendapat Imam al-Bagahwi dan al-Rafi’i berikut:

قال البغوي والرافعي لا يجوز خصاء حيوان لا يؤكل لا في صغره ولا في كبره قال ويجوز خصاء المأكول في صغره لأن فيه غرضا وهو طيب لحمه ولا يجوز في كبره ووجه قولهما أنه داخل في عموم قوله تعالى إخبارا عن الشيطان (ولآمرنهم فليغيرن خلق الله) فخصص منه الختان والوسم ونحوهما وبقي الباقي داخلا في عموم الذم والنهي[9]

“Imam al-Baghawi dan Imam al-Rafi'i berkata "Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya baik ketika masih kecil atau sudah besar". Dan beliau berkata "Boleh mengebiri hewan yang halal dimakan ketika masih kecil dengan tujuan untuk kebaikan dagingnya dan tidak boleh ketika sudah besar. Alasan pendapat mereka bahwa perbuatan kebiri itu termasuk dalam keumuman firman Allah SWT. sebagai khabar dari syaitan: “dan aku menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya". Dari ayat ini hanya dikhususkan masalah khitan, tanda dan sejenisnya, sedangkan yang lain masuk dalam celaan dan larangan”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa larangan kebiri adalah didasari dengan alasan mengubah ciptaan Allah, oleh karena itu hemat penulis, kebiri terhadap manusia senantiasa dihukumi haram walau dengan cara kimiawi, selama fungsi kebiri tersebut tetap sama, yaitu menghentikan fungsi testis manusia. Disisi lain, sanksi dalam kategori ta’zir tidak pernah dijalankan dalam bentuk kebiri. Kendatipun sanksi hukuman ta’zir dalam fiqh Syafi’iyyah diserahkan kepada hakim dalam menentukan bentuknya, namun sudah dibatasi ruang lingkupnya, yaitu antara teguran, dimarahi, hukuman pukul, diasingkan, atau dibunuh sekalipun. Sekalipun pelaku pedofilia telah mengulangi perbuatannya berkali-kali dan tidak jera dengan hukuman sebelumnya, tetap saja tidak dapat berlaku hukuman kebiri, karena sanksi kebiri tidak pernah dikenal dalam fiqh Syafi’iyyah. Dalam hal ini, Saidina Umar r.a pernah menerapkan hukuman ta’zir paling berat terhadap pelaku liwath yang sudah berulang kali dan tidak jera dengan hukuman sebelumnya, akan tetapi hukuman yang dijatuhkan bukanlah kebiri, melainkan hukuman mati. Berikut penjelasannya:

أنّ عمر جمع كبار علماء الصّحابة رضوان الله عليهم واستشارهم في عقوبة اللاّئط فأفتوا بإعدامه حرقا، وهذا من أشدِّ ما يتصوّر في باب التّعزير[10]

“Bahwa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka bermusayawarah mengenai hukuman yang layak bagi pelaku liwath. Kemudian mereka pun memberikan fatwa hukuman mati bagi pelaku tersebut dengan cara membakarnya. Model hukuman ini merupakan model yang paling mengerikan dalam bab ta’zīr”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa di masa Saidina Umar r.a, para ulama pernah memfatwakan hukum terkait sanksi ta’zir kepada pelaku liwath yang sudah dilakukan berulang kali dan dihukum, namun ketika itu para sahabat menetapkan hukuman mati sebagai hukuman ta’zir dan bukan sanksi kebiri. Penetapan hukuman ta’zir hingga hukuman mati atau yang lebih berat dari hukuman had ini juga dapat dipahami dari redaksi keterangan Al-Khatib Al-Syarbini dalam Iqna’ fi hill alfadz Abi Syuja’ yang menjelaskan tentang denda atau hukuman ta’zīr yang bisa menjadi lebih berat dari pada hukum had yang ada, sebagai berikut:

(وَيجوز) للْإِمَام (أَن يبلغ بِهِ) أَي الشَّارِب الْحر (ثَمَانِينَ)… (على وَجه التَّعْزِير) لِأَنَّهَا لَو كَانَت حدا لما جَازَ تَركهَا[11]

“Dan boleh bagi Imam bahwa melebihkan jilid tersebut bagi peminum khamar sebanyak 80 kali sebagai ta’zīr, karena jikalau berlaku hukuman had maka sungguh tidak boleh ditinggalkan”.

Dalam madzhab Hanafi, ta’zīr diistilahkan dengan siyasah, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibn ‘Abidin, dan dalam kitab Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah juga secara tegas Said ‘Alawi mengutip pendapat dari madzhab Hanafi yang membolehkan hukuman mati atas nama hukum siyasah, berikut keterangan beliau:

قال ابن عابدين قلت و الظاهر ان السياسة و التعزير مترادفان و لذا عطف احدهما علی الاخر لبيان تفسير[12]

“Berkatalah Ibn ‘Abidin: Menurutku, dari zhahirnya  bahwa siyasah dan ta’zīr adalah dua kata sinonim, karena demikian maka di-‘athaf-kan salah satunya pada yang lain untuk menyatakan tafsir”. Lebih lanjut Sayid ‘Alawi Ibn Ahmad As-Saqaf menjelaskan.

و يستعمل اخص من ذلك مما فيه زجر و تاديب و لو بالقتل كما قالوا في اللواط و السارق و الحناق اذا تكررذلك منهم حل قتلهم سياسة و كقتل مبتدع يتوهم منه انتشار بدعته و ان لم يحكم بكفره[13]

“Digunakan makna yang lebih khusus dari siyasah, yaitu segala denda yang berupa teguran, pemberian adab dan sekalipun dengan hukuman mati, sebagaimana pada kasus liwath dan pencuri dan orang yang suka mengamuk, bila terjadi berulang-ulang maka dihalalkan menghukum mati di atas mereka sebagai hukum siyasah, dan seperti menghukum mati ahli bid’ah yang diprediksi akan menyebarkan ajaran bid’ahnya, sekalipun tidak duhukumi kafir”.

Menurut analisa penulis berdasarkan uraian di atas bahwa sanksi kebiri (walau dalam bentuk kebiri kimia) tidak boleh ditetapkan kepada manusia, sekalipun dalam kategori hukuman ta’zir karena meninjau dua alasan: Pertama, sanksi kebiri kimia termasuk tindakan mengubah ciptaan Allah yang menjadi alasan dasar pengharaman kebiri menurut Imam al-Baghawi, al-Rafi’i dan al-Nawawi. Kedua, sanksi kebiri tidak pernah dikenal dalam fiqh Syafi’iyyah, kendatipun sanksi hukuman ta’zir dalam fiqh Syafi’iyyah diserahkan kepada hakim dalam menentukan bentuknya, namun sudah dibatasi ruang lingkupnya, yaitu antara nasihat, teguran keras, dipukul, diasingkan, atau dibunuh dan tidak pernah dikenal sanksi kebiri.

Reverensi:

[1]Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, PP No.70 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No.269, TLN No.6585, Pasal 1 angka 2.

[2]Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, PP No.70 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No.269, TLN No.6585, Pasal 5.

[3]Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islām wa Adillatuhu,  Jld. VII, (Suriyah: Dar al-Fikri, tt.), h. 5286.

[4]Abu Zakaria Yahya Ibn Syaraf An-Nawawi, Minhaj al-Thalibin wa Umdah al-Mftin, (Beirut: Dar al-Fikri, 2005), h. 295.

[5]Muhammad Al-Ramli, Nihāyah Al-Muhtᾱj ilᾱ Syarh al-Minhᾱj, Jld.VII, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1998), h. 424.

[6]Abu Bakar al-Husaini al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Jld. II, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 147.

[7]Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi, Al-Ahkᾱm al-Sulthᾱniyyah al-Wilayᾱt al-Diniyyah, (Kuwait: Dar Ibn Kutaibah, 1989), h.287.

[8]Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi, Al-Ahkᾱm al-Sulthᾱniyyah…, h.287.

[9]Yahya ibn Syaraf  al-Nawawī al-Damasyqī, Al-Majmū’ Syarh al-Muhazzab, Jld. VI, (Kairo: Dār al-Hadith, 2010), h.177.

[10]Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘alā Madzāhib al-Arba`ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 2011), h. 249.

[11]Muhammad ibn Ahmad Al-Khathib Al-Syarbini, Iqna’ fi hill alfadz Abi Syuja’, Jld.II, (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h.533.       

[12]Sayid ‘Alawi Ibn Ahmad As-Saqaf, Majmu'ah Sab’atul Kutub Mufidah, (Surabaya: Al-Hidayah, tt.), h.71.

[13]Sayid ‘Alawi Ibn Ahmad As-Saqaf, Majmu'ah Sab’atul Kutub Mufidah, (Surabaya: Al-Hidayah, tt.), h. 71.

Posting Komentar