Perbedaan Kaidah Fiqhiyyah, Madrak dan Dhabih - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kitabkuning90.blogspot.com
Kaidah Fiqhiyyah

Ditinjau dari pemahaman antara makna kaidah, madrak dan dhābit, dapat dipahami bahwa antara ketiganya hanyalah terpaut perbedaan antara umum dan khusus saja, atau dalam ilmu mantiq disebut umum khusus muthlaq, karena ditinjau dari maknanya, madrak dan dhābit sebenarnya adalah bagian dari kaidah yang sifatya dikhususkan kepada satu masalah bab tertentu, yang membedakannya hanya dari sisi maksudnya, sebagaimana yang dijelaskan Taj al-Subki berikut:

والغالب فيما اختص بباب وقصد به نظم صور متشابهة أن تسمى ضابطا. وإن شئت قل: ما عم صورا، فإن كان المقصود من ذكره القدر المشترك الذي به اشتركت الصور في الحكم فهو مدرك، وإلا فإن كان القصد ضبط تلك الصور بنوع من أنواع الضبط من غير نظر في مأخذها فهو الضابط؛ وإلا فهو القاعدة.

“Kebiasaan pada kaidah yang terkhusus dengan satu bab dan dimaksudkan untuk menyusun beberapa bentuk masalah yang menyerupai, maka yang demikian dinamakan sebagai dhābit, dan jika engkau menghendaki sebutlah saja dhābit adalah perkara yang mencakupi beberapa surah permasalahan. Maka jika maksud disebutkannya adalah untuk menentukan kadar yang berserikat beberapa surah permasalahan dalam sebuah hukum, maka yang demikian disebut madrak. Dan jika tidak ada maksud demikian, maka jika maksudnya adalah untuk membatasi demikian surah-surah permasalahan dengan satu macam dari pada beberapa macam batasan tanpa meninjau pada pemahamannya, maka yang demikian disebut dhābit. Dan jika tidak ada maksud-maksud demikian, maka itulah yang disebut kaidah”. [1]

Muhammad Yasin ibn Isa al-Fadani menjelaskan lebih rinci lagi dalam karya beliau maksud dari uraian  Taj al-Subki di atas sebagai berikut:

(المدرك): بضم الميم، أي موضع الإدراك . والمراد منه ما يدرك منه الحكم من نحو دليل. والشائع على لسان الفقهاء فتحها؛[2]

“(Madrak); dibaca dengan dhammah huruf mim, artinya adalah tempat idrāk, maksudya adalah perkara yang dapat terfahami hukum darinya, seperti dalil. Namun yang sering berlaku dalam pengucapan ulama fuqaha adalah dengan fatah huruf mim”.

قوله (وإلا فهو القاعدة) : أي وإن لم يكن القصد ضبط تلك الصور بنوع من أنواع الضبط، بأن كان القصد الضبط التام لجميع الصور، فيسمى القاعدة. [3]

“Perkataan pengarang (dan jika tidak demikian, maka itu disebut kaidah) maksudnya adalah jika tidak dimaksudkan untuk membatasi beberapa surah dengan satu macam dari beberapa macam batasan, maksudnya dikasadkan sebagai pembatasan yang sempurna untuk semua gambara permasalahan, maka itu dinamakan kaidah”.

Dari keterangan di atas dapat dipahami perbedaan antara kaidah, madrak dan dhābit hanyalah pada maksud saat disebutkannya saja, jika maksud disebutkannya untuk menentukan kadar yang berserikat antara beberapa permasalahan dalam hukum, maka yang demikian disebut madrak. Jika maksudnya untuk membatasi permasalahan dengan satu macam batasan, tanpa meninjau pada pemahamannya, maka yang demikian disebut dhābit. Namun jika dimaksudkan sebagai pembatasan yang sempurna untuk semua gambaran permasalahan beserta seluruh bagian-bagiannya, maka itu dinamakan kaidah.

[1]Tajuddin Abdul Wahab Ibn Taqiyuddin Al-Subki, Al-Asybāh wa al-Nazhāir, Jld.1, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1991), h. 11.
[2]Muhammad Yasin ibn Isa al-Fadani, Fawaid al-Janiyah Hasyiyyah Mawahib al-Saniyyah, Jld.I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), h. 89.
[3] Muhammad Yasin ibn Isa al-Fadani, Fawaid al-Janiyah…, h. 89.
Semoga berkah...!!

Posting Komentar