Pengertian dan Sejarah Kaidah Fiqhiyyah - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kitabkuning90
Kaidah Fiqhiyyah

Dalam mendefinisikan kaidah, Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī di dalam kitab Al-Mawāhib al-Saniyyah Syarh al-Fawā’id al-Bahiyyah fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah menjelaskan sebagai berikut:

واصطلاحا: هي أمور كلية يتعرف منها أحكام جزئيات موضوعها[1]

“Kaidah menurut istilah adalah ketentuan umum yang dengan melaluinya dapat diketahui hukum-hukum bagian dari duduk perkara tersebut".

Dalam istilah bahasa Indonesia, kaidah berarti aturan atau patokan. Dalam tinjauan terminology, kaidah mempunyai beberapa arti. Ahmad al-Syāfi’i menyatakan bahwa kaidah adalah: “Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.[2] Adapun fiqhiyah berasal dari bahasa Arab dari asal kata fiqh yang secara bahasa berarti memahami, adapun menurut istilah fiqh berarti “Pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang ‘amāliyyah dan hasilnya dengan cara usaha digali dari dalil yang terperinci, sebagaimana keterangan Al-Dimyati dalam karya beliau berikut:

في الفقه هو لغة: الفهم. واصطلاحا: العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية.[3]

“Kata fiqh menurut bahasa adalah pemahaman, dan menurut istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang bersifat ‘amāliyyah dan dihasilkan dengan usaha menggali dari dalil-dalil yang terperinci”.

Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan kaidah fiqhiyah adalah ketentuan umum yang dengan melaluinya dapat diketahui hukum-hukum syariah yang bersifat ‘amāliyyah dan dihasilkan dengan usaha menggali dari dalil-dalil yang terperinci.

Mula-mula metode pembelajaran mengenai kaidah fiqhiyah ini diberi nama atau di kenal dengan al-Qawā’id atau al-Dhawabith, al-Faruq, al-Alghaz, Mutharahat al-Afrad, Maarif al-Afrad dan al-Khiyal.[4] Melalui proses yang panjang dalam masa perkembangan dan pembentukan akhirnya melahirkan nama baku untuk kajian keilmuan ini yaitu Ilmu al-Qawā’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) atau dalam terminolgi lain dikenal al-Asybāh wa al-Nazhāir (hal yang serupa dan sebanding).[5] Al-Qarafi dalam kitab al-Furu’-nya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang kepada kaidah fiqhiyah, karena jika tidak berpegang pada kaidah itu, maka hasil ijtihadnya banyak bertentangan dan berbeda antara furu-furu’ itu. Kaidah fiqhiyyah melewati beberapa fase sebagai berikut:

Masa Perkembangan

Perkembangan qawāid fiqhiyyah terjadi pada masa tabi' in. Pada periode ini adalah masa awal perkembangan fiqh karena pada masa inilah dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqh. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa masa pendasaran ini adalah awal dari kecenderungan fiqh untuk berada pada wilayah teori. Hal ini berbeda dengan masa khulafa al-rasyidun yang menjadikan fiqh berada dalam wilayah praktek sebagaimana yang ada pada masa Nabi. [6] Sebagaimana penjelasan Ali Ahmad al-Nadwi berikut:

ومن النماذج المأثورة لتلك القواعد في عصر التابعين وقبل أن تكون المذاهب الفقهية المشهورة، ما نقل إلينا من بعض أقوال الإمام القاضي شُرَيْح بن الحارث الكندي (٧٦هـ) كقوله : «من شرط على نفسه طائعاً غير مكـره فـهـو عليه, قاعدة تسوغ الشروط الجعلية[7]

“Sebagian dari pada perumpamaan yang berlaku bagi kaidah tersebut dalam masa tabi’in dan sebelum terbentuknya mazhab-mazhab fiqhiyah yang masyhur adalah perkataan yang dikutip dari sebagian ucapan Imam Qadhi Suraij bin Haris al-Kandi (76 Hijriah), seperti perkataannya; “Barang siapa yang menetapkan sebuah syarat di atas dirinya secara sukarela tanpa ada paksaan, maka itu merupakan kewajibannya”. Ini merupakan kaidah yang mencakupi permasalahan syarat-syarat ja’liyyah.

Dengan masuknya fiqh pada wilayah teori, banyak hukum fiqh yang diproduksi oleh proses penalaran terhadap teori di bandingkan hukum fiqh yang dihasilkan dari pemahaman terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya yang disamakan dengan kasus baru. Sehingga, fiqh tidak hanya mampu menjelaskan persoalan-persoalan waqi'iyyah (aktual) namun lebih dari itu. Di samping itu juga, periode ini merupakan awal perubahan fiqh dari sifatnya yang waqi'iyyah (aktual) menjadi nadzariyyah (teori).[8] Setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini ditandai dengan banyaknya bermunculan madzhab- mazhab yang diantaranya adalah madzhab yang empat (madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali) sebagaimana yang telah kita ketahui Perkembangan berikutnya mengalami perkembangan yang sangat signifikan, dari menulis, pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke- 13 H.

Masa Pembukuan

Sulit diketahui siapa pembentuk pertama kaidah fiqh yang jelas dengan meneliti kitab-kitab kaidah fiqh dan masa pembentukannya secara bertahap dalam proses sejarah hukum Islam, namun menurut Ali al-Nadwi:

وأما بداية القواعد الفقهية باعتبارها فناً مستقلاً، فقد تأخرت عن العصور المبكرة إلى عصر الفقهاء في إبان القرن الرابع الهجري، وما بعده من القرون[9]

“Adapun permulaan kaidah fiqhiyah dengan meninjaunya sebagai sebuah satu ilmu yang terasing, maka sungguh berakhir dari masa yang penuh keberkahan hingga masa ulama fuqaha pada pertengahan qurun keempat Hijriyah dan sesudah qurun tersebut”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa permulaan kaidah fiqhiyyah dipandang sebagai suatu cabang ilmu baru adapa pada qurun yang ke empat Hijriyah.

لما برزت ظاهرة التقليد في القرن الرابع الهجري...، لم يبق للذين أتوا بعدهم إلا أن يخرجوا من فقه المذاهب أحكاماً للأحداث الجديدة[10] 

“Manakala telah nampak kenyataan taklid dalam qurun yang keempat Hijriyah, maka tidak ada lagi orang-orang yang datang sesudah mereka, kecuali mereka mengeluarkan hukum-hukum dari fiqh mazhab untuk menyelesaikan permasalahan yang baru”.

وعن طريق هذا التخريج للمسائل على أصول المجتهدين نما الفقه...، وتمت مسائله وبدأ الفقهاء يضعون أساليب جديدة للفقه، فهذه الأساليب يذكرونها مرة بعنوان القواعد والضوابط...، وتوسعوا في بيان بعضها، منها الفروق والقواعد والضوابط. [11]

“Dan dari jalur tahrif bagi masalah ini di atas usul ulama mujtahid, maka berkembanglah fiqh dan sempurnalah masalahnya dan ulama fuqaha memulai menyusun bentuk-bentuk ungkapan yang baru bagi fiqih, maka bentuk ungkapan ini mereka sebut pada satu kali dengan nama qawaid dan dhawabit dan mereka mengembangluaskan dalam penjelasan sebagiannya. Sebagian dari pada pengembangan tersebut adalah masalah perbedaan, kaidah dan dhabith”.

Walaupun demikian, ulama menyebutkan bahwa Abu Thahir ulama dari mazhab Hanafi yang hidup diakhir abad ke-3 dan awal abad ke-4 H telah mengumpukan kaidah fiqh mazhab Hanafi sebanyak 17 kaidah.[12] Sebagaimana keterangan berikut:

ومما يشهد له التاريخ ويظهر ذلك بالتتبع والنظر أن فقهاء المذهب الحنفي كانوا أسبق من غيرهم في هذا المضمار،[13]

“Sebagian dari pada hal-hal yang dapat disaksikan dalam sejarah dan nyata secara berturut-turut dalam penelitian bahwa ulama mazhab Hanafi merupakan orang-orang yang terlebih dahulu dalam merumuskan permasalahan kaidah”.

 ولعل أقدم خبر يروى في جمع القواعد الفقهية في الفقه الحنفي مصوغة بصيغها الفقهية المأثورة ما رواه الإمام العلائي الشافعي (٧٦١هـ) والعلامتان السيوطي (۹۱۱هـ) وابن نجيم (۹۷۰هـ) في كتبهم في القواعد : أن الإمام أبا طاهر الدَّبَّاس من فقهاء القرن الرابع الهجري قد جمع أهم قواعد مذهب الإمام أبي حنيفة في سبع عشرة قاعدة كلية[14]

“Dan mudah-mudahan berita yang paling dahulu diriwayatkan dalam himpunan kaidah fiqhiyyah dalam fiqh Hanafi yang dirumuskan dalam rumusan fiqhiyyah yang diberlakukan adalah hadis riwayat Imam ‘Ala'i yang bermazhab Syafi'i (761 Hijriyah) dan Imam Sayuti (911 Hijriyah) dan Ibnu Nazim (970 Hijriyah) dalam kitab mereka tentang kaidah menyatakan bahwa sungguh Imam Abu Tahir al-Dabbasi yang merupakan sebagian dari ulama di qurun yang keempat Hijriyah telah menghimpun kaidah yang paling penting dalam mazhab Abu Hanifah sebanyak 17 kaidah kuliyyah”.

Kemudian Abu Sa’ad Al-Harawi, seorang ulama mazhab Syafi'i mengunjungi Abu Thahir dan mencatat kaidah fiqh yang dihafalkan oleh Abu Thahir. Setelah kurang lebih seratus tahun kemudian, datanglah al-Karkhi yang kemudian menambah kaidah fiqh dari Abu Thahir menjadi 37 kaidah. Sebagaimana penjelasan berikut:

 وذكروا أن أبا سعد الهروي الشافعي قد رحل إلى أبي طاهر، ونقل عنه بعض هذه القواعد ومن جملتها القواعد الأساسية المشهورة، وهي :الأمور بمقاصدها . اليقين لا يزول بالشك. المشقة تجلب التيسير. الضرر يزال. العادة محكمة[15]

“Mereka juga menjelaskan bahwa Aba Said Al-Harawi yang bermazhab Syafi'i telah mendatangi Abu Tahir dan mengutip dari padanya sebagian kaidah. Sebagian dari keseluruhan kaidah tersebut terdapat kaidah dasar yang masyhur, yaitu: “segala urusan tergantung dengan niatnya”, “keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”, “kesulitan menarik kemudahan”, “kesukaran harus dihilangkan”, “adat merupakan sumber hukum”.

Keterangan di atas menerangkan bahwa kaidah-kaidah fiqh muncul pada akhir abad ke-3 Hijriah. Ketika itu, tantangan dan masalah-masalah yang harus dicarikan solusinya bertambah beriringan meluasnya wilayah kekuasaan kaum muslim. Maka para ulama membutuhkan metode yang mudah untuk menyelesaikan masalah hukum yang baru, kemudian muncullah kaidah-kaidah fiqh.

Referensi:
[1]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī,  Al-Mawāhib al-Saniyyah Syarh al-Fawā’id al-Bahiyyah fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah , Jld.I, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.t), h. 29.
[2]Ahmad Muhammad al-Syafi’i, Ushul Fiqh al-Islami, (Iskandariyah: Muassasah Tsaqofah al-Jamiiyah, 1983), h. 4.
[3]Al-Said Abu Bakr Al-Dimyati, Hāsyiyyah I’ānah Al-Thālibin, Jld I (Maktabah Syamilah Ar-raudah v.3.61, 2014),  h.34.
[4]Jalal al-Faqth Mustafa Dzirāq, Qawā'id Fiqhiyah (Jiddah: Da'r al-Basyir, 2000), h. 134
[5]A. Djamli, Qaidah-Qaidah Fiqh: Qaidah-qaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis (Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2010), h.7

[6]Ahmad Sudirman Abbas, Sejarah Qawa 'id Fiqhiyyah (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2004), h.21.
[7]Ali Ahmad al-Nadwi, Al-Qawā'id al-Fiqhiyyah; Mafhūmuhā Nasy'atuhā Tathawwuruhā Darāsah Muallafatihā Adillatuhā Muhimmatuhā Tathbīqātuhā…, h. 94.
[8]Ahmad Sudirman Abbas, Sejarah Qawa 'id Fiqhiyyah…, h.21.
[9]Ali Ahmad al-Nadwi, Al-Qawā'id al-Fiqhiyyah; Mafhūmuhā Nasy'atuhā Tathawwuruhā Darāsah Muallafatihā Adillatuhā Muhimmatuhā Tathbīqātuhā, Cet. Ke.3, (Beirut: Dar al-Qalam, 1994), h. 133.
[10]Ali Ahmad al-Nadwi, Al-Qawā'id al-Fiqhiyyah…., h. 134.

[11]Ali Ahmad al-Nadwi, Al-Qawā'id al-Fiqhiyyah…, h. 134.
[12]Djazuli, Kidah-Kaidah Fiqh: Kidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan MasalahMasalah yang Praktis…, h. 12.
[13]Ali Ahmad al-Nadwi, Al-Qawā'id al-Fiqhiyyah…, h. 135.
[14]Ali Ahmad al-Nadwi, Al-Qawā'id al-Fiqhiyyah…, h. 135.
[15]Ali Ahmad al-Nadwi, Al-Qawā'id al-Fiqhiyyah…, h. 135.
Semoga bermanfaat...!!

Posting Komentar