Pandangan Ulama Syafi'iyyah tentang Hukum Kebiri - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kitabkuning90.blogspot.com
Gambar di ambil dari shopee

Menurut mazhab Syafi’i, diperbolehkan mengebiri hewan yang masih kecil demi menghasilkan daging yang bagus untuk dikonsumsi dan tidak boleh mengbiri hewan tersebut ketika sudah besar serta tidak boleh juga mengebiri hewan yang tidak halal dimakan dagingnya. Dalam Hasyiyah 'Umairah 'ala Syarh al-Mahalli, dijelaskan:

ويجوز خصاء ما يؤكل لحمه في الصغر فقط . ويحرم في غيره[1]

“Boleh mengebiri hewan yang halal dimakan ketika (masih) kecil saja, dan haram pada yang lainnya”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa kebiri hanya dibolehkan pada satu keadaan, yaitu hanya dibolehkan pada hewan yang boleh dimakan dan pada saat masih kecil, selain itu maka tidak dibolehkan. Pemahaman yang sama juga disampaikan oleh Syamsuddīn Muhammad al-Ramlī dengan redaksi yang sedikit berbeda:

ويحرم الخصاء إلا لصغار مأكول[2]

“Diharamkan melakukan kebiri kecuali pada hewan kecil yang halal dimakan”.

Pengkhusussan kebolehan kebiri ini juga ditegaskan oleh Imam al-Baghawi dan Imam al-Rafi'I, sebagaimana yang dikutip oleh Imam al-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarh al-Muhazzab berikut: 

قال البغوي والرافعي لا يجوز خصاء حيوان لا يؤكل لا في صغره ولا في كبره قال ويجوز خصاء المأكول في صغره لأن فيه غرضا وهو طيب لحمه ولا يجوز في كبره[3]

“Imam al-Baghawi dan Imam al-Rafi'i berkata "Tidak boleh mengebiri hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya baik ketika masih kecil atau sudah besar". Dan beliau berkata "Boleh mengebiri hewan yang halal dimakan ketika masih kecil dengan tujuan untuk kebaikan dagingnya dan tidak boleh ketika sudah besar".

Disamping itu, Imam al-Nawawi dalam Raudhah al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn juga menegaskan akan perihal yang sama bahwa kebiri hanya dibolehkan pada satu keadaan, yaitu hanya dibolehkan pada hewan yang boleh dimakan dan pada saat masih kecil, selain itu maka tidak dibolehkan. berikut keterangannya:

ويجوز خصاء ما يؤكل لحمه في صغره لطيب لحمه، ولا يجوز في كبره، وخصاء ما لا يؤكل[4]

“Boleh mengebiri hewan yang dimakan dagingnya ketika masih kecil demi menghasilkan daging yang bagus. Dan tidak boleh mengbiri hewan tersebut ketika sudah besar, juga tidak boleh mengebiri hewan yang tidak halal dimakan dagingnya”.

Berdasarkan keterangan ini maka dapat dipahami bahwa hukum kebiri menurut mazhab Syafi’i hanya terkhusus diperbolehkan pada hewan yang halal dimakan pada saat masih kecil karena untuk manfaat memperbanyak dagingnya, adapaun selain itu maka tidak diperbolehkan, baik itu pada hewan yang sudah besar, hewan yang tidak halal dimakan, ataupun pada makhluk lain, termasuk manusia.

Referensi:
[1]Syihabuddin al-Umairah, Hasyiyah 'Umairah 'ala Syarh al-Mahalli, Juz. III, (Beirut: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1340 H), h. 204.
[2]Syamsuddīn Muhammad al-Ramlī, Nihāyah al-Muhtᾱj ilᾱ Syarḥ al-Minḥᾱj, Jld.VI, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1998), h. 170.
[3]Yahya ibn Syaraf  al-Nawawī al-Damasyqī, Al-Majmū’ Syarh al-Muhazzab, Jld. VI, (Kairo: Dār al-Hadith, 2010), h.177.
[4]Yahya ibn Syaraf al-Nawawī, Raudhah al-Thālibīn wa ‘Umdah al-Muftīn, Juz. II, (Beirut: al-Maktab al-Islamī, 1991), h. 337.

Ini tentang Hukum kebiri binatang dalam Islam.

Posting Komentar