Kontrasepsi bagi Anak Sekolah - Sebuah Tinjauan antara Kebijakan Pemimpin dan Kemaslahatan Umat (Kitabkuning90)

Daftar Isi
Kitabkuning90.blogspot.com
Gambar: Nu Online

Kebijakan aturan tentang kontrasepsi bagi anak sekoah menuai kontra dari berbagai kalangan, trmasuk juga dari kalangan kademisi Islam dalam memandang antara kebijakan pemimpin atau kemaslahatan umat. dalam hal ini ada dua perkara yang penting untuk ditinjau:

Kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan

Sebagaimana yang ditegaskan dalam kaidah fiqhiyyah bahwa kebijakan pemimpin atau wali terhadap apa yang diurusnya harus berdasarkan kemaslahatan, dalam kaidah tersebut ditegaskan akan adanya syarat maslahah dalam kebijakan yang diambil pemimpin, Jalaluddin al-Suyuthi mengungkapkan:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة[9]

“Kebijakan imam terhadap apa yang diurusnya harus berdasarkan kemaslahatan”.

Berdasarkan kaidah ini, bila terdapat keputusan Imam yang tidak sesuai dengan maslahah maka secara tidak langsung kebijakan imam tersebut batal secara hukum. Hal ini terpahami dari beberapa contoh penerapan kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah” diantaranya penjelasan al-Suyūthi berikut:

ومنها: أنه ليس له العفو عن القصاص مجانا ; لأنه خلاف المصلحة[10]

“Sebagian dari permasalahan kaidah di atas adalah tidak boleh bagi seorang Imam memberi kemaafan dari kasus qishash dengan cara cuma-cuma, karena hal tersebut menyalahi kemaslahatan”.

Contoh lain juga dijelaskan oleh al-Zarkasyi terkait kebijaksanaan seorang pemimpin yang harus mengikuti kemaslahatan, berikut penjelasannya:

وحيث يخير الإمام في الأسير بين القتل والاسترقاق والمن والفداء لم يكن ذلك بالتشهي، بل يرجع (إلى المصلحة)[11]

“Manakala seorang pemimpin diberi pilihan untuk menindak seorang tawanan, antara dibunuh, dilepaskan dan diberi kesenangan atau ditebus, tidak boleh dengan hawa nafsunya semata, akan tetapi harus berdasarkan kemaslahatan”.

Dari uraian ini dapat dipahami bahwa kebijaksanaan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus mengikuti kemaslahatan. Dalam pertimbangan suatu perkara untuk dapat dikatakan maslahah bila memenuhi empat kriteria, yaitu: termasuk bagian dari memelihara maqāṣid al-syari’ah, tidak berlawanan dengan dalil nash al-Qur’an dan hadis yang dalālah-nya sudah qath’i, tidak berlawanan dengan qiyās, dan tidak merusak maṣlaḥah yang lebih penting atau yang setara. Bila keempat kriteria maslahah ini diterapkan pada pertimbangan presiden dalam pengesahan aturan pemberian kontrasepsi bagi anak usia sekolah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, kiranya keputusan tersebut tidak memenuhi kriteria maslahah, karena:

1)   Aturan pemberian kontrasepsi bagi anak usia sekolah sekalipun termasuk bagian dari memelihara salah satu maqāṣid al-syari’ah, yaitu memelihara kesehatan yang termasuk ke dalam hifz al-nafs (memelihara jiwa), namun resiko mafsadah yang akan timbul dapat mengancam maqāṣid al-syari’ah yang lebih tinggi, yaitu dikhawatirkan akan bebasnya terjadi perzinaan yang menyalahi konsep hifz al-nasl (memelihara keturunan) dan dapat merusak agama yang menyalahi konsep hifz al-dīn (memelihara agama).

2)   Aturan pemberian kontrasepsi bagi anak usia sekolah dapat menimbulkan resiko perzinaan yang hal demikian bertentangan dengan dalil nash Al-Qur’an tentang ayat-ayat zina dan hadis yang melarang perzinaan.

3)   Aturan pemberian kontrasepsi bagi anak usia sekolah juga dipandang berlawanan dengan qiyās tentang larangan mendekati zina yang dimaknai larangan melakukan sesuatu yang dapat berpotensi terjadinya perzinaan, dan

4)   Resiko pemberian kontrasepsi bagi anak usia sekolah dapat merusak maṣlaḥah yang lebih penting, yaitu menjaga martabat dan agama anak usia sekolah.

Di samping itu, menurut pandangan pakar hukum Islam, akibat dari pemberian kontrasepsi tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh anak usia sekolah dan malah menjadi pintu kebebasan bagi mereka dalam hubungan seks, sehingga terjerumus kepada perbuatan zina yang tidak terhalangi lagi.[12]  Oleh karena itu penting kiranya ditinjau pula aspek resiko dari pemberian kontrasepsi bagi anak sekolah yang akan penulis bahas berikut ini:

Potensi timbulnya resiko mudharat yang lebih besar

Dalam fiqh, sebuah kebijakan pemimpin disyaratkan tidak memiliki resiko mudharat yang justru lebih besar tingkat kerusakannya dari pada maslahat yang dipertimbangkan. Keterangan ini penulis pahami dari keterangan al-Jarhazī yang mengutip pandangan ulama muhaqqiqūn menjelaskan:

قال المحققون في مثل هذا الزمان تبقيتها يُؤَدِّي إلى إتلاف الظلمة لها وتسليطهم، فالأولى عدم حفظها بل يتصدق بها إذا لم يُرج لها طالب[13]

“Ulama muhaqqiqūn berpendapat: Pada zaman sekarang ini, menjaga harta tersebut akan dapat mengundang kerusakan dari orang-orang zalim terhadap harta itu dan dikuasai mereka, maka lebih baik tidak menjaga harta tersebut, tapi menyedekahkannya saja bila tidak diharap lagi ada orang yang mencari”.

Penjelasan ini menunjukkan apabila pada sebuah kemaslahatan dapat berdampak kepada timbulnya kerusakan yang lebih besar, maka pemimpin tidak boleh mengambil langkah maslahat tersebut. Tinjauan dampak mudharat yang diprioritaskan ini juga tampak pada  keterangan lain, al-Jarhazī menjelaskan:

لا يجوز نصبه الفاسق يؤمّ في الصلاة بالخلائق لأن إمامته مكروهة فلا يحمل الناس على ارتكاب المكروه. نعم، إن خشي فتنةً منه نفذت توليته كما هو ظاهر ولا كراهة حينئذ، ما لم يكن للإنسان مندوحة عنه تُسهل عليه[14]

“Tidak boleh seorang pemimpin melantik orang fasik untuk mengimami shalat bagi masyarakat, karena orang fasik makruh menjadi imam, maka imam tidak boleh membawa masyarakat kepada perbuatan makruh. Namun, jika ditakutkan terjadi hal-hal buruk dari orang tersebut, maka pengangkatannya sah sebagaimana hal yang nyata dan tidak dimakruhkan lagi diketika itu, selama orang-orang tidak mempunyai jalan keluar yang dapat memudahkannya”.

Dalam keterangan ini juga ditegaskan bahwa dengan alasan takut fitnah (terjadi hal buruk) dapat merubah hukum dasar, dimana seorang pemimpin yang pada dasarnya tidak boleh mengangkat orang fasik menjadi imam shalat demi kemaslahatan umat, maka  dengan alasan takut fitnah menjadikan hukum berbalik, imam diketika itu harus lebih memilih menghindari resiko dampak negatif berupa fitnah (hal buruk) yang akan terjadi.

Telah banyak pendapat para ulama yang membahas terkait kedudukan khauf (resiko mudharat) tidak hanya bersifat yaqīn (pasti), tapi khauf yang bersifat zhannī (dugaan kuat) juga harus dihindari, diantaranya pendapat Syaikh Ahmad al-Dardiri saat mengartikan maksud dharūrah sebagai berikut:

 المباح ما أذن فيه، وإن كان قد يجب (للضرورة) ، وهي الخوف على النفس من الهلاك علما أو ظنا[15]

 “Perkara mubah adalah perkara yang diizinkan padanya, terkadang kedudukannya menjadi wajib karena kondisi darurat, yaitu adanya kondisi takut atas jiwa dari kebinasaan, dengan secara yakin atau dugaan..”.

Begitu juga pendapat dari Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam karya beliau kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuh sebagai berikut:

تعريف الضرورة وحكمها: هي الخوف على النفس من الهلاك علما (أي قطعا) أو ظنا. فلا يشترط أن يصبر حتى يشرف على الموت[16]

“Definisi dharurat dan hukumnya: Yaitu rasa takut atas jiwa dari kebinasaan, dengan secara pasti atau dugaan (prediksi). Karenanya, tidak dipersyaratkan untuk bersabar sampai hampir meninggal”.

Lebih jelas lagi al-Zuhaili menjelaskan tingkat rasa takut dan kekhawatiran yang dapat membolehkan perkara terlarang tersebut adalah kekhawatiran yang pasti, bukan kekhawatiran yang baru akan timbul dalam hati. Berikut keterangan beliau:

ليس كل من ادعى الضرورة يسلم له ادعاؤه، أو يباح له فعل الحرام، وإنما لابد من توافر شروط أو ضوابط للضرورة، وهي ما يأتي: أن تكون الضرورة قائمة لا منتظرة في المستقبل، أي أن يحصل في الواقع خوف الهلاك على النفس أو المال بغلبة الظن بحسب التجارب…[17]

 “Tidaklah semua orang yang didesak darurat harus mengikuti desakan tersebut atau dibolehkan baginya melakukankan hal yang haram, namun hanya saja mesti terpenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan bagi darurat, yaitu sebagai berikut: Syarat pertama bahwa keadaan darurat tersebut adalah sesuatu yang sudah berdiri, bukan sesuatu yang ditunggu di masa yang akan datang, artinya sudah hasil rasa takut binasa pada kenyataan, baik di atas nyawa ataupun harta, dengan sebab didominasi dugaan dengan sekira-kira telah sering terjadi”.

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa kedudukan takut timbul kemudaratan tidak harus secara pasti, namun dalam keadaan yang bersifat dugaan pun dapat menjadi alasan dalam pertimbangan hukum. Adapun terkait dengan aturan pemberian kontrasepsi bagi anak sekolah, Pasal 103 ayat (4) huruf e yang membuka akses bagi penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah, secara implisit dapat diterjemahkan sebagai legalisasi akses kontrasepsi bagi remaja usia sekolah, termasuk yang belum menikah. Hal ini kiranya dapat menimbulkan dampak negatif yang besar, tidak hanya berpotensi merusak moralitas dan nilai-nilai sosial anak sekolah, tetapi juga membuka jalan bagi perilaku reproduksi yang tidak terkendali (zina) di kalangan remaja tanpa adanya rasa takut kehamilan lagi.[18] Tingkat mafsadah yang lebih tinggi dari maslahah ini menuntut akan menghindari mafsadah lebih utama dari mencari kemaslahatan, sebagaimana ditegaskan dalam sebuah kaidah:

درء الْمفاسد مقدم علَى جلب الْمصالِح[19]

 “Mencegah kerusakan lebih utama dari pada menarik kemanfaatan”.

Dampak negatif ini kiranya yang menjadi alasan kuat bagi para pemikir Islam, sehingga menolak aturan pemberian kontrasepsi bagi anak sekolah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Lebih lagi menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak nomor urut ke empat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.[20]

Buruknya keadaan anak bangsa dewasa kini dalam hal seksualitas kiranya menjadi suatu ancaman yang besar bagi masa depan anak bangsa, maka kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi anak sekolah tentu akan lebih dekat kepada dampak mudharatnya, yaitu membuka jalan perzinaan di kalangan remaja. Oleh karena itu, sekalipun pemerintah mempunyai pertimbangan maslahat tersendiri dalam menetapkan aturan pemberian kontrasepsi bagi anak sekolah, namun kiranya kebijakan tersebut tidak boleh dilaksanakan karena memiliki dampak negatif dengan tingkat mafsadat yang tinggi, yaitu resiko terbukanya jalan perzinaan di kalangan remaja. Maka menurut hukum syariat, hakikatnya pertimbangan pemerintah tersebut bukanlah maslahah mu’tabarah.

Referensi:
[1]Jalaluddin Abdurrahman al-Suyūthī, Al-Asybāh Wa al-Nazhāir, (Beirut: Dar al-Fikr, 2011) h. 121.
[2]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī,  Al-Mawāhib al-Saniyyah Syarh Al-Fawā’id al-Bahiyyah fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah , Jld.II, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.t), h. 123.
[3]Jalaluddin Abdurrahman al-Suyūthī, Al-Asybāh Wa al-Nazhāir…, h. 121.
[4]Muhammad Ibn Abdullah al-Zarkasyī, Al-Mantsūr fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, Jld. I, (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyah, 1997), h. 309.
[5]Muhammad Ibn Abdullah al-Zarkasyī, Al-Mantsūr…, h. 309.

[6]Yahya Ibn Syaraf al-Nawawi, Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzab…, h. 215.
[7]Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi, Al-Ahkᾱm al-Sulthᾱniyyah al-Wilayᾱt al-Diniyyah, (Kuwait: Dar Ibn Kutaibah, 1989), h.27.
[8]Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Bab II Pasal 2 ayat (1). Diakses melalui https://peraturan. bpk.go.id/ details/294077/pp-no-28-tahun-2024.
[9]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī,  Al-Mawāhib al-Saniyyah…, h. 123.

[10]Jalaluddin Abdurrahman al-Suyūthī, Al-Asybāh wa al-Nazhāir…, h. 121.
[11]Muhammad ibn Abdullah al-Zarkasyi, Al-Mantsūr fī al-Qawā‘id…, h. 310
[12]Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Bukan Melindungi, Tapi Merusak Anak, (NU Online) diakses melalui https://nu.or. id/nasional/ penyediaan-alat-kontrasepsi- di-sekolah-dinilai-bukan-melindungi-tapi-merusak-anak-g2du, pada 20 Februari 2025.
[13]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī,  Al-Mawāhib al-Saniyyah…, h. 123.
[14]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī,  Al-Mawāhib al-Saniyyah…, h. 123.

[15]Ahmad al-Dardiri al-Maliki, Al-Syarh al-Kabir, Jld.II, (Beirut: Dar Al-Fikr, tt), h.115.
[16]Wahbah Al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh…, h. 2602
[17]Wahbah Al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh…, h. 2603
[18]Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Bukan Melindungi, Tapi Merusak Anak, (NU Online) diakses melalui https://nu.or. id/nasional/ penyediaan-alat-kontrasepsi- di-sekolah-dinilai-bukan-melindungi-tapi-merusak-anak-g2du, pada 20 Februari 2025.
[19]Jalᾱluddīn Abdurraḥmᾱn Al-Suyūṭȋ, Al-Asybāh wa al-Nażāir…, h.87.
[20]Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Bukan Melindungi, Tapi Merusak Anak, (NU Online) diakses melalui https://nu.or. id/nasional/ penyediaan-alat-kontrasepsi- di-sekolah.

Posting Komentar