Hukum Menunda Pembagian Warisan - Kitabkuning90

Daftar Isi
Menunda bagi waris kitabkuning90
Gambar ini dari nu online

Menunda pembagian harta warisan, jika terdapat kekhawatiran akan terjadinya mafsadah atau hal buruk, maka ahli waris tidak boleh melakukan penundaan pembagian harta warisan, namun bila ahli waris melihat keadaan aman dari fitnah dan tidak ada satu ahli waris pun yang menuntut untuk dilakukan pembagian segera, terdapat kesepakatan di antara ahli waris dalam pengambilan kebijakan terhadap harta warisan, seperti pasca kematian seorang ayah, harta peninggalannya dipegang oleh sang ibu dan dilakukan penundaan pembagian harta warisan, seperti karena pertimbangan adanya adik yang masih kecil dan perlu pembiayaan, sementara saudara yang lain sudah memiliki usaha dan penghasilan masing-masing, maka menunda pembagian harta waris pada ketika itu tidak berdosa. [1]

Akan tetapi bila terdapat unsur perampasan hak dalam penundaan harta warisan, seperti adanya niat salah seorang ahli waris yang ingin menguasai harta warisan atau menghalangi hak waris dari ahli waris yang lain, maka penundaan pembagian harta waris tersebut diharamkan. [2]

Sebagai perbandingan hukum haramnya perbuatan yang mengandung unsur menghalangi hak waris ini juga sempat dihahas oleh Zainuddīn al-Malibarī tentang perbuatan talak yang dilakukan dengan maksud untuk menghalangi istri dari mendapatkan harta warisan, maka talak tersebut dihukumi haram. Berikut penjelasan beliau:

أو حرام كالبدعي وكطلاق المريض بقصد الحرمان من الإرث[3]

“Yang ke tiga adalah talak yang hukumnya haram, seperti talak bid’ah dan seperti talak orang sakit dengan maksud menghalangi warisan”.

Sayid Abu Bakr al-Dimiyatī menerangkan lebih jelas maksud keharaman talak tersebut adalah semata-mata karena adanya niat menghalangi ahli waris dari hak warisnya. Berikut ulasan beliau:

وقوله بقصد الخ: قيد في الحرمة أي يحرم طلاق المريض لزوجته إذا قصد حرمانها من الإرث [4]

“Perkataan pengarang “dengan qasad…” merupakan kaid yang menentukan hukum haramnya, maksudnya orang sakit haram men-talak istrinya bila dimaksudkan untuk menghalanginya dari hak waris, bila tidak ada unsur kasad demikian, maka tidak haram”.

Berdasarkan penjelasan dari ulama Syāfi'iyyah di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya harta warisan harus segera dibagikan karena harta tersebut merupakan hak bagi ahli waris, namun apabila terdapat kesepakatan dari ahli waris untuk menunda pembagian harta waris, maka hal tersebut tidak diharamkan selama tidak ada dugaan kuat akan timbulnya mafsadah. Adapun bila meninjau adanya resiko mafsadah yang akan terjadi akibat penundaan harta warisan, maka jika mafsadah tersebut sudah mencapai taraf yakin atau dugaan kuat, maka tidak boleh melakukan penundaan pembagian harta warisan demi menghindari mafsadah tersebut. Namun bila kekhawatiran terjadi mafsadah hanya sebatas waham, maka penundaan pembagian harta warisan diperbolehkan dan tidak dapat diputuskan hukum wajib menyegerakan pembagian harta warisan secara umum.

Adapun terkait pengelolaan harta tirkah yang ditunda pembagiannya sebagai warisan sempat dijelaskan oleh Sulaiman al-Jamāl dalam  Ḥāsyiyyah al-Jamāl ‘alā al-Minhāj sebagai berikut:

وقع السؤال عما يقع كثيرا أن الشخص يموت، ويخلف تركة، وأولادا، ويتصرفون بعد الموت في التركة بالبيع والزرع والحج وغيرها ثم بعد مدة يطلبون الانفصال فهل لمن لم يحج، ومن لم يتزوج الرجوع بما يخصه على من تصرف بالزواج ونحوه أم لا؟ [5]

Artinya: “Timbul pertanyaan dari kasus yang sering muncul, yaitu seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan serta anak-anak, lalu anak-anak itu mengelola harta warisan tersebut setelah muwarris meninggal dunia dengan menjual, menanam, menunaikan haji, dan sebagainya. Kemudian setelah beberapa waktu, mereka menuntut pemisahan harta. Maka apakah seseorang yang belum menunaikan haji, atau seseorang yang belum menikah, berhak meminta kembali hak yang terkhusus untuknya terhadap orang yang sudah menggunakan harta untuk menikah dan lainnya atau tidak boleh?”.

Kasus yang digambarkan dalam penjelasan ini kiranya dapat diimplementasikan pada tasharruf (pengelolaan harta) oleh sebagian ahli waris terhadap harta tirkah yang telah ditunda pembagiannya sebagai warisan karena faktor ghaib sebagian ahli waris yang lain. Maka dalam hal ini, Sulaiman al-Jamal memberikan jawaban permasalahan tersebut sebagai berikut:

والجواب عنه أنه إن حصل إذن ممن يعتد بإذنه بأن كان بالغا رشيدا في التصرف فلا رجوع له، وينبغي أن مثل الإذن ما لو دلت قرينة ظاهرة على الرضا بما ذكر فإن لم يوجد إذن، ولا رضا أو حصل الإذن ممن لا يعتد بإذنه فله الرجوع على المتصرف بما يخصه[6]

Artinya: “Jawaban dari permasalahan tersebut adalah jika izin diperoleh dari seseorang yang izinnya diperhitungkan, maksudnya ia sudah dewasa dan memiliki kecakapan dalam menjalankan bisnis, maka tidak boleh menarik kembali bagi ahli waris yang menuntut tersebut. Merupakan sebuah kelayakan bahwa izin yang dimaksud contohnya adalah jika terdapat bukti yang jelas yang menunjukkan persetujuan atas apa yang disebutkan. Namun jika tidak ada izin dan tidak ada persetujuan, atau izin diperoleh dari seseorang yang izinnya tidak diperhitungkan, maka ia berhak menarik kembali terhadap orang yang menggunakan harta warisan terkait hak yang terkhusus untuknya”.

Keterangan ini menunjukkan bahwa kendatipun kesepakatan ahli waris telah memutuskan untuk dilakukan penundaan pembagian harta warisan, namun bukan berarti harta tersebut tidak dapat digunakan atau dikelola, melainkan sebagian ahli waris yang memegang harta boleh mempergunakannya dan mengelola harta tirkah tersebut dengan syarat adanya izin yang jelas dari sebagian ahli waris lain yang ghaib (tidak ada di tempat).

Referensi:
[1]Abu MUDI, Hukum Ahli Waris Tidak Membagikan Harta Peninggalan, Chanel MUDI TV, diakses melalui https://youtu. be/Zzqiu06D 1iE?si= OcDec4HW 6TOXgp7F, pada 20 April 2025.
[2]Abu MUDI, Hukum Ahli Waris Tidak Membagikan Harta Peninggalan...
[3]Zainuddīn Ahmad al-Malibarī,  Fatḥ al-Mu’īn bi Syarh Qurrah al-Īn bi al-Muhimmah al-Dīn, (Beirut: Dar Ibn Hazm, t.t), h. 506.
[4]Al-Said Abū Bakr al-Syaṭa, Ḥāsyiyyah I‘ᾱnah al-Ṭᾱlibīn, Jld. IV, (Maktabah Syāmilah Ar-raudah v.3.61, 2014), h.7.

[5]Sulaiman al-Jamāl, Ḥāsyiyyah al-Jamāl ‘alā al-Minhāj, Cet. ke-2, Jld. III, (Beirut: Dār al-Fikr, 2003), h. 398.
[6]Sulaiman al-Jamāl, Ḥāsyiyyah al-Jamāl ‘alā al-Minhāj…, h. 398.
Semoga bermanfaat dunia dan akhirat !!

Posting Komentar