Hak-Hak Istri yang Wajib Dipenuhi Suami - Kitabkuning90
![]() |
| Diambil dari facebook Syarif Hidayatullah |
Berdasarkan keterangan dalam Kitab Syarah Uqudul Lujain Fi Bayani Huquqiz Zawjain adalah karya ulama besar nusantara, yaitu Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Bantani al-Jawi (Syekh Nawawi Al-Bantani) menjelaskan ada 6 hak istri yang wajib dipenuhi suami. Berikut keterangannya:
الفصل الاول في بيان حقوق الزوجة) الواجبة ( على الزوج) وهي حسن العشرة ومؤنة الزوجة ومهرها والقسم وتعليمها ما تحتاج إليه من فروض العبادات وسننها ولو غير مؤكدة ومما يتعلق بالحيض ومن وجوب طاعته فيما ليس بمعصية
(Fasal Pertama) tentang penjelasan hak-hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Hak-hak tersebut adalah:
1. Bergaul dengan istri secara baik (mu'asyarah bil ma'ruf).
2. Memberikan nafkah kepada istri.
3. Memberikan mahar kepada istri.
4. Berlaku adil dalam pembagian giliran (bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri).
5. Mengajarkan kepada istri segala hal yang dibutuhkannya dalam urusan agama, seperti kewajiban-kewajiban ibadah, sunnah-sunnahnya meskipun sunnah yang tidak terlalu ditekankan (ghairu muakkadah), serta hukum-hukum yang berkaitan dengan haid.
6. Menjelaskan bahwa istri wajib menaati suami dalam perkara yang bukan merupakan kemaksiatan kepada Allah.
(Syarh Uqudulujain, h. 2) Dikutip dari facebook Syarif Hidayatullah.

Posting Komentar