Furu' Masa'il dan Mustasnayat (pengecualian) Kaidah "Tasharruf al-Imam manuthun bi al-Mashlahah" - Kitabkuning90
Daftar Isi
Furū‘ Masā’il Kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah”
Untuk dapat lebih memahami esensial dari kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah”, al-Suyūthī mengemukakan beberapa contoh penerapan atau furū‘ masā’il-nya sebagai berikut:
ومنها: أنه ليس له أن يزوج امرأة بغير كفء، وإن رضيت ; لأن حق الكفاءة للمسلمين، وهو كالنائب عنهم، فلا يقدر على إسقاطه[1]
“Sebagian dari cabang kaidah di atas adalah tidak diperbolehkan (bagi wali) menikahkan seorang perempun dengan laki-laki yang tidak sekufu, sekalipun dia merelakannya, karena hak kafā’ah adalah milik seluruh umat muslim, sedangkan wali nikah bagaikan pengganti mereka, maka tidak diberikan kepadanya hak untuk menggugurkannya”.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa batasan seorang wali dalam tasharruf terhadap orang yang dalam wewenangnya hanya sebatas dalam urusan wilāyah atau kewenangannya saja, tidak dalam urusan kafa’ah, karena hak kafa'ah tidak masuk dalam urusan kewenangannya dan kedudukan wali dalam urusan kafa'ah hanya sebagai tasharruf bi al-niyābah atau sebagai pengganti dari kaum muslimin. Hal ini juga dipertegas oleh al-Zarkasyi sebagai berikut:
(ولو طلبت) من لا ولي لها خاصا أن يزوجها بغير كفء ففعل لم يصح في الأصح؛ لأن حق الكفاءة هنا لجميع المسلمين وهو كالنائب عنهم، فلا يقدر على تفويته[2]
“Jika seorang perempuan yang tidak mempunyai wali khusus menuntut untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu, kemudian dilakukan pernikahan itu, maka tidak sah menurut pendapat kuat, karena hak kafa’ah di sini adalah milik sekalian muslimin, dan wali pada saat itu seperti pengganti dari mereka, maka dia tidak kuasa untuk menghilangkannya”.
Penjelasan ini menegaskan bahwa perkara kafa’ah bukan merupakan bagian dari wewenang wali terhadap anaknya, oleh karena itu wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki yang tidak sekufu. Dalam penjelasan ini tampak suatu batasan dalam kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah”, dimana kaidah ini hanya berlaku pada perkara-perkara yang masuk dalam wilāyah/wewenang wali atau pemimpin saja untuk memutuskannya, sedangkan pada perkara yang bukan merupakan hak wali atau pemimpin, maka tidak diberikan wewenang kepadanya untuk memutuskan perkara tersebut, walau diridhai oleh orang yang bersangkutan. Al-Zarkasyi memberikan contoh lain terkait kebijaksanaan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan terkait dengan hal pidana yang harus mengikuti kemaslahatan, berikut penjelasannya:
وحيث يخير الإمام في الأسير بين القتل والاسترقاق والمن والفداء لم يكن ذلك بالتشهي، بل يرجع (إلى المصلحة) حتى إذا لم يظهر له وجه المصلحة حبسهم إلى أن يظهر[3]
“Manakala seorang pemimpin diberi pilihan untuk menindak seorang tawanan, antara dibunuh, dilepaskan dan diberi kesenangan atau ditebus, tidak boleh dengan hawa nafsunya semata, akan tetapi harus berdasarkan kemaslahatan, hingga bila tidak nampak baginya kemaslahatan, dia harus menangguhkan keputusan tersebut sampai nampak kemaslahatan”.
Dari uraian ini dapat dipahami bahwa kebijaksanaan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus mengikuti kemaslahatan. Untuk lebih memahami batasan dan cakupan kaidah tersebut, Muhammad Shidqi al-Burnu memaparkan beberapa contoh lain dari penerapan kaidah ini, salah satunya seperti tidak bolehnya seorang pemimpin untuk menjadikan orang yang fasiq sebagai imam shalat, meskipun makmum yang dibelakangnya menganggap sah shalatnya, karena hal demikian merupakan sesuatu yang dimakruhkan, sedangkan seorang pemimpin dituntut untuk menjaga kemaslahatan dalam setiap kebijakannya dan menggiring rakyatnya (orang yang menjadi makmum orang fasiq tersebut) terhadap sesuatu yang dimakruhkan bukanlah sesuatu yang maslahat.[4] Hal ini sebagaimana penjelasan al-Mawaridi yang dikutip oleh al-Zarkasyi:
وقال الماوردي أيضا لا يجوز لأحد من أولياء الأمور أن ينصب إماما (للصلوات) فاسقا وإن صححنا الصلاة خلف الفاسق[5]
“Imam al-Mawardi berkata pula tidak boleh bagi salah seorang dari wali urusan untuk melantik seorang Imam yang fasik bagi salat, sekalipun kita menganggap sah shalat di belakang orang fasik”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya tinjauan maslahat dalam keputusan orang-orang yang memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan. Dalam penjelasan lain al-Suyūthi juga menyatakan sebuah permasalahan yang menguatkan akan pentingnya tinjauan maṣlaḥah dalam keputusan seorang wali atau pemimpin:
ومنها: أنه ليس له العفو عن القصاص مجانا ; لأنه خلاف المصلحة، بل إن رأى المصلحة في القصاص اقتص، أو في الدية أخذها[6]
“Sebagian dari permasalahan kaidah di atas adalah tidak boleh bagi seorang Imam memberi kemaafan dari kasus qishash dengan cara cuma-cuma, karena hal tersebut menyalahi kemaslahatan. Akan tetapi jika ia melihat kemaslahatan dalam qishash, maka dia wajib menegakkan qishash atau maslahat pada membayar diyat, maka dia harus mengambil diyat”.
Keterangan ini menunjukkan bahwa pemimpin tidak memiliki hak untuk memberi ampunan terhadap hukuman qisas yang wajib dijatuhkan, karena hal demikian menyalahi kemaslahatan bagi keluarga korban. Oleh karena itu pemimpin hanya memiliki opsi antara dua, yaitu menegakkan qisas atau meminta diyat.
Dalam contoh permasalahan lain juga dijelaskan:
ومنها: أنه لا يجوز له أن يقدم في مال بيت المال غير الأحوج على الأحوج. [7]
“Sebagian dari permasalahan kaidah di atas adalah tidak boleh bagi seorang pengurus mendahulukan pembagian harta Baitul Mal untuk selain orang yang lebih berhajat dari pada orang yang paling berhajat”.
Kendatipun sebagian dari furū’ masā’il kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah” tersebut menunjukkan pentasharrufan pada harta dalam arti pengelolaannya, namun konsep kaidah tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-mashlahah tidak hanya sebatas pada pengelolaan harta saja, namun juga mencakup pada wewenang pemimpin dan qadhi pemegang keputusan hukum, sebagaimana penegasan dari Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī berikut:
تصرف الإمام أي الأعظم ومثله نُوَّابُه مِنْ قاض وغيره[8]
“Tasharruf al-Imām, maksudnya adalah pemimpin tertinggi dan seumpamanya, yaitu pengganti pemimpin seperti qadhi dan lainnya”.
Apa saja yang menjadi kebijakan untuk kemudian ditetapkan oleh seorang wali atau pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan.
Mustaṡnayāt (Pengecualian) dalam Kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah”
Setiap kaidah memiliki pengecualian dalam penerapannya yang dapat dijadikan batas bagi kaidah itu sendiri dalam memilih masalah yang benar-benar dapat dijadikan tempat implementasi kaidah tersebut. Terkait dengan mustaṡnayat (pengecualian) kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah”, al-Jarhazī mengutip pandangan ulama muhaqqiqūn menjelaskan tentang wewenang seorang imam untuk menjaga harta yang hilang dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya, maka lebih baik menyedekahkannya saja dari pada menjaganya. Berikut keterangan beliau:
قال المحققون في مثل هذا الزمان تبقيتها يُؤَدِّي إلى إتلاف الظلمة لها وتسليطهم، فالأولى عدم حفظها بل يتصدق بها إذا لم يُرج لها طالب[9]
“Ulama muhaqqiqūn berpendapat: Pada zaman sekarang ini, menjaga harta tersebut akan dapat mengundang kerusakan dari orang-orang zalim terhadap harta itu dan dikuasai mereka, maka lebih baik tidak menjaga harta tersebut, tapi menyedekahkannya saja bila tidak diharap lagi ada orang yang mencari”.
Pada penjelasan sebelumnya ditegaskan bahwa seorang imam wajib menjaga harta yang hilang dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya, namun bila dengan menjaganya justru akan berdampak buruk bagi pemeliharaan harta tersebut, seperti yang digambarkan ulama muhaqqiqūn akan keadaan zaman yang banyak orang-orang zalim akan merampas harta tersebut, maka tinjauan khauf talf (dikhawatirkan musnah harta itu) ini menjadi alasan yang membuat hukum berbalik, dimana pada saat demikian, imam lebih baik menyedekahkanya saja dari pada menyimpannya. Begitu juga dikecualikan pada larangan melantik orang yang fasik menjadi imam shalat bagi masyarakat. al-Jarhazī menjelaskan:
لا يجوز نصبه الفاسق يؤمّ في الصلاة بالخلائق لأن إمامته مكروهة فلا يحمل الناس على ارتكاب المكروه. نعم، إن خشي فتنةً منه نفذت توليته كما هو ظاهر ولا كراهة حينئذ، ما لم يكن للإنسان مندوحة عنه تُسهل عليه[10]
“Tidak boleh seorang pemimpin melantik orang fasik untuk mengimami shalat bagi masyarakat, karena orang fasik makruh menjadi imam, maka imam tidak boleh membawa masyarakat kepada perbuatan makruh. Namun, jika ditakutkan terjadi hal-hal buruk dari orang tersebut, maka pengangkatannya sah sebagaimana hal yang nyata dan tidak dimakruhkan lagi diketika itu, selama orang-orang tidak mempunyai jalan keluar yang dapat memudahkannya”.
Dalam keterangan ini juga ditegaskan bahwa dengan alasan takut fitnah (terjadi hal buruk) dapat merubah hukum dasar, dimana seorang pemimpin yang pada dasarnya tidak boleh mengangkat orang fasik menjadi imam shalat, maka dengan alasan takut fitnah menjadikan hukum berbalik, selama tidak ada jalan keluar lain, maka pada saat itu imam diperbolehkan mengangkatnya dan pengangkatan tersebut pun sah. Namun hakikatnya kebijakan hukum yang sudah berbalik arah ini adalah justru mengikuti maslahah mu’tabarah, karena menghindari fitnah juga termasuk maslahat.
Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa penerapan kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah” tidak lepas dari empat ketentuan yang menjadi batasannya, yaitu:
a. Imam yang dimaksud dalam kaidah adalah semua orang yang mempunyai hak wilāyah (kewenangan), yaitu wali, pemimpin atau orang yang mewewenangi urusan harta tertentu, seperti penjaga anak yatim, pengurus baitul mal, ‘amil zakat dan lain-lain. Bukan pada hak yang hanya sebatas hak al-niyābah/pengganti.
b. Tasharruf yang dimaksud dalam kaidah hanya pada perkara-perkara yang merupakan wilāyah (wewenang) pemimpin/wali.
c. Keputusan yang diambil oleh pemimpin atau wali harus berdasarkan kemaslahatan.
d. Tidak memiliki resiko mudharat yang lebih besar.
Referensi:
[1]Jalaluddin Abdurrahman al-Suyūthī, Al-Asybāh Wa al-Nazhāir…, h. 121.
[2]Muhammad ibn Abdullah al-Zarkasyi, Al-Mantsūr fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, (Kuwait: Kementerian Waqaf al-Quwaitiyyah, 1985), h. 310.
[3]Muhammad ibn Abdullah al-Zarkasyi, Al-Mantsūr fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah…, h. 310
[4]Muhammad Shidqi al-Burnu, Al-Wajīz fī Idhāh Qawā’id al-Fiqh al-Kuliyyah, (Beirut: Muassasah Risalah, 1996), h. 349-350.
[5]Muhammad ibn Abdullah al-Zarkasyi, Al-Mantsūr fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, (Kuwait: Kementerian Waqaf al-Quwaitiyyah, 1985), h. 309.
[6]Jalaluddin Abdurrahman al-Suyūthī, Al-Asybāh Wa al-Nazhāir…, h. 121.
[7]Jalaluddin Abdurrahman al-Suyūthī, Al-Asybāh Wa al-Nazhāir…, h. 121.
[8]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī, Al-Mawāhib al-Saniyyah Syarh Al-Fawā’id al-Bahiyyah fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah , Jld.II, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.t), h. 123.
[9]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī, Al-Mawāhib al-Saniyyah…, h. 123.
[10]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī, Al-Mawāhib al-Saniyyah…, h. 123.
Semoga menjadi ilmu yang berkah !!

Posting Komentar