Esensi Kaidah “Tasharruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūth bi al-Maṣlaḥah” - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kutabkuning90.blogspot.com
Qawa'id Fiqhiyyah

Merujuk pada keterangan dalam kitab al-Mawāhib al-Saniyyah, Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī menegaskan bahwa maksud kata "Imam" dalam kaidah tersebut lebih cenderung kepada pemimpin dan pemerintah negara, baik itu pemimpin tertinggi maupun para penggantinya. Berikut keterangan beliau:

تصرف الإمام أي الأعظم ومثله نُوَّابُه مِنْ قاض وغيره[1]

“Tasharruf al-Imām, maksudnya adalah pemimpin tertinggi dan seumpamanya, yaitu pengganti pemimpin seperti qadhi dan lainnya”.

Lebih jelas Muhammad Yasīn al-Fadanī menerangkan maksud dari redaksi “wa ghairihi” (selain qadhi) di atas adalah seperti orang yang mengajak kebaikan dan melarang keburukan untuk umat. Berikut redaksinya:

(وغيره) : أي وغير القاضي وذلك كالمحتسب وهو من يجب على الإمام نصبه للأمر بالمعروف والنهي عن المنكر[2]

“Redaksi “wa ghairihi” maksudnya adalah selain qadhi. Hal ini seperti seorang muhtasib, yaitu seseorang yang harus ditunjuk oleh imam untuk mengajak kebaikan dan melarang kemungkaran”.

Namun sebelum memahami makna tasharruf al-imām yang dimaksud dalam kaidah ini, kiranya perlu dijelaskan tentang beberapa kedudukan tasharruf  dalam fiqh. Mengutip pendapat al-Zarkasyi menjelaskan bahwa tasharruf seorang insan terbagi kepada 6 macam:

تصرف الإنسان عن غيره ستة أقسام: (الأول) : تصرف بالولاية المحضة، وهو (الأب) والجد والحاكم (ثانيها) تصرف بالنيابة المحضة. (ثالثها): تصرف بنيابة (مشوبة) بولاية أو ولاية (مشوبة) بنيابة وهو الوصي. (رابعها) تصرف بغير ما سبق وهو أن تدعو إليه ضرورة كالتصدق بمال المجهول. (خامسها) : التصرف في مال الغير بإذنه على وجه يحصل فيه مخالفة الإذن فلا يصح. (سادسها) : التصرف (للغير) بمال المتصرف [3]

“Tasharruf seseorang terhadap selain dirinya terbagi kepada enam pembagian. Pertama tasharruf dengan dasar kewenangan semata-mata, yaitu ayah, kakek dan Hakim. Kedua adalah tasharruf sebagai pengganti semata-mata. Ketiga adalah tasharruf dengan dasar sebagai pengganti yang bercampur dengan kewenangan atau kewenangan yang bercampur dengan status pengganti, yaitu penerima wasiat. Keempat adalah tasharruf dengan selain dasar yang telah lalu, yaitu keadaan seseorang dituntut oleh dharurat, seperti bersedekah dengan harta milik seseorang yang tidak dikenal. Kelima adalah tasharruf pada harta orang lain dengan izinnya dengan cara yang berdampak kepada  menyalahi izin tersebut, maka tidak sah. Keenam adalah tasharruf untuk orang lain dengan harta orang yang tasharruf itu sendiri”.

Penjelasan ini menegaskan bahwa kedudukan tasharruf seseorang berbeda-beda kewenangannya dan hal ini tentu berdampak kepada berbeda pula hukum serta batasan yang ditimbulkan. Adapun tasharruf al-imām yang dimaksud dalam kaidah adalah tasharruf bi al-wilāyah, sebagaimana yang dipahami Jalāluddīn al-Suyūthī bahwa kaidah tersebut merupakan kutipan nash Imam al-Syāfi’i yang menunjukkan berlakunya bagi semua wali (orang yang mempunyai wilāyah), berikut kutipannya:

منزلة الإمام من الرعية منزلة الولي من اليتيم .وهو نص في كل وال[4]

“Kedudukan seorang pemimpin terhadap rakyatnya sebagaimana kedudukan seorang wali yang menjaga anak yatim. Ini merupakan nash terhadap semua orang yang mempunyai wilayah”.

Memahami dari redaksi kata “fī kuli wāli” dalam penjelasan tersebut, terdapat dua esensi penting yang dapat penulis simpulkan:

a.    Tasharruf yang dimaksud dalam kaidah di atas adalah tasharruf bi al-wilāyah, maka kaidah ini hanya berlaku pada kasus-kasus tasharruf yang mengandung unsur tasharruf bi al-wilāyah, tidak pada tasharruf bi al-niyābah.

b.    Imam yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah semua wali, yaitu orang-orang yang bertindak atas dasar wilāyah/kewenangan. Baik itu pemimpin terhadap rakyatnya, orang tua terhadap anaknya atau lain sebagainya.

Adapun yang dimaksud dengan “al-ra’iyyah” dalam kaidah di atas adalah orang-orang yang berada di bawah kewenangan seseorang hakim atau pemimpin yang mengurusinya. Sebagaimana keterangan berikut:

قوله (على الرعية): اسم للناس الذين تحت تدبير وسياسة الحاكم أو الأمير[5]

“Perkataan pengarang:  (‘alā al-ra’iyyah) maksudnya adalah sebutan bagi orang-orang yang berada di bawah kewenangan dan kuasa seseorang hakim atau pemimpin”.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kaidah “tasharruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūth bi al-maṣlaḥah” menerangkan batasan wewenang seorang pemimpin terhadap rakyat yang berada di bawah kewenangan dan kuasanya, adalah tidak berbeda dengan batasan wewenang seorang wali yang menjaga anak yatim, yaitu segala keputusannya harus berdasarkan kemaslahatan.

Referensi:
[1]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī,  Al-Mawāhib al-Saniyyah Syarh Al-Fawā’id al-Bahiyyah fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah , Jld.II, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.t), h. 123.
[2]Muhammad Yasīn ibn Isa al-Fadanī, Al-Fawā’id al-Janiyyah; Hāsyiyyah Al-Mawāhib al-Saniyyah, Jld.II, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.t), h. 123.
[3]Muhammad ibn Abdullah al-Zarkasyi, Al-Mantsūr fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, (Kuwait: Kementerian Waqaf al-Quwaitiyyah, 1985), h. 302.
[4]Jalaluddin Abdurrahman al-Suyūthī, Al-Asybāh Wa al-Nazhāir, (Beirut: Dar al-Fikr, 2011) h. 121.
[5]Muhammad Yasīn ibn Isa al-Fadanī, Al-Fawā’id al-Janiyyah; Hāsyiyyah Al-Mawāhib al-Saniyyah, Jld.II, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.t), h. 123.

 Semoga bermanfaat duania dan akhirat.

Posting Komentar