Antara Menolak Mafsadat (keburukan) atau Memilih Maslahat (kebaikan) - Kitabkuning90

Daftar Isi
Kitabkuning90.blogspot.com
Gambar dari Tebuireng online

Istilah mafsadah dalam fiqh Syāfi’iyyah sering kali diidentikkan dengan lawannya yaitu mashlahah, sehingga terdapat kaidah fiqhiyyah yang sering dijadikan pengangan dalam istinbāth hukum, yaitu:

درء الْمفاسد مقدم علَى جلب الْمصالِح[1]

“Mencegah kerusakan lebih utama dari pada menarik kemanfaatan”.

Kaidah ini menegaskan bila terjadi pilihan antara mendahulukan menolak mafsadah atau mencari mashlahah, maka harus didahulukan menolak mafsadah. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthī menerangkan maksud dari mafāsid dan mashālih secara umum adalah sesuatu yang dapat berpengaruh pada maqāshid al-syarī’ah yang lima. Berikut keterangan beliau:

و مقاصد الشارع في خلقه تنحصر في حفظ خمسة امور: الدين, النفس, العقل, النسل, المال. فكل ما يتضمن حفظ هذه الاصول الخمسة فهو مصلحة, و كل ما يفوّت هذه الاصول او بعضها فهو مفسدة [2]

“Maqashid al-Syari’ pada seluruh makhluk ini hanya berkisar pada memelihara 5 perkara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang bertujuan untuk memelihara lima perkara ini, maka itu adalah maslahah, dan yang menghilangkan dasar-dasar ini atau sebagiannya, maka itu adalah mafsadah”.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mafsadah adalah segala sesuatu yang menghilangkan dasar-dasar atau merusak salah satu dari maqāshid al-syarī’ah yang lima, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Maka dapat dipahami bahwa menolak mafsadah adalah menghindari semua hal yang dapat merusak agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Apabila bertentangan antara menolak kemafsadatan dan mengambil kemaslahatan, maka harus lebih diprioritaskan menolak kemafsadatan, karena syari’at lebih memperhatikan dampak dari hal-hal terlarang ketimbang hal-hal yang diperintah, sebagaimana penjelasan berikut:

فإذا تعارض مفسدة ومصلحة ; قدم دفع المفسدة غالبا، لأن اعتناء الشارع بالمنهيات أشد من اعتنائه بالمأمورات،[3]

“Apabila bertentangan antara mafsadah dan mashlahah, maka didahulukan menolak mafsadah pada kebiasaan, karena syari’at lebih memperhatikan dampak dari hal-hal terlarang ketimbang hal-hal yang diperintah”.

Keterangan yang senada pula dijelaskan oleh Ibn Najim dalam karya beliau sebagai berikut:

فإذا تعارضت مفسدة ومصلحة قدم دفع المفسدة غالبا؛ لأن اعتناء الشرع بالمنهيات أشد من اعتنائه بالمأمورات.[4]

“Apabila bertentangan antara mafsadah dan maslahah, maka didahulukan menolak mafsadah pada kebiasaan, karena syari’at lebih memperhatikan dampak dari hal-hal terlarang ketimbang hal-hal yang diperintah”.

Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada banyak mashlahah yang lebih diprioritaskan dari pada menolak mafsadah, diketika meninjau kemaslahatan tersebut ternyata lebih penting. Maka dalam hal ini akan ada kemungkinan didahulukan mengambil mashlahah dari pada menolak mafsadah, sebagaimana keterangan berikut:

وقد يراعى المصلحة، لغلبتها على المفسدة. [5]

“Terkadang kemaslahatan harus lebih dijaga, karena lebih mendominasi di atas mafsadah”.

Berdasarkan keterangan ini dapat dipahami bahwa konsep menolak mafsadah dalam fiqh Syāfi’iyyah hakikatnya adalah mencari kemaslahatan yang lebih tinggi di antara beberapa pertimbangan maslahat, karena menolak mafsadat hakikatnya adalah mencari maslahat, sehingga perlu adanya konsep tarjīh mashlahah untuk memilih yang paling mashlahah dari beberapa pertimbangan yang berbenturan.

Dalam hal ini, Imam al-Ghazᾱlī telah merumuskan 3 (tiga) pertimbangan dalam syarat tarjīh mashlahah, yaitu:

وانقدح اعتبارها باعتبار ثلاثة أوصاف أنها ضرورة قطعية كلية،[6]

“Terbentuklah tinjauan maslahat dengan meninjau tiga kriteria, yaitu ḍarūrah, qaṭ‘īyyah dan kulliyyah”.

Pertama al-Ghazᾱlī mensyaratkan adanya kulliyyah, artinya masalah yang dihadapi menyangkut hajat hidup orang banyak. Kedua, syarat qaṭ‘īyyah, artinya maslahat atau mafsadat yang terkandung tidak diragukan. Ketiga, syarat ḍarūrah, maslahat atau mafsadat pada kasus yang dihadapi merupakan kebutuhan primer (al-ḍarūrah). Berikut contoh implementasinya:

وليس في معناها ما لو تترس الكفار في قلعة بمسلم إذ لا يحل رمي الترس إذ لا ضرورة فبنا غنية عن القلعة فنعدل عنها إذ لم نقطع بظفرنا بها؛ لأنها ليست قطعية بل ظنية، وليس في معناها جماعة في سفينة لو طرحوا واحدا منهم لنجوا، وإلا غرقوا بجملتهم؛ لأنها ليست كلية[7]

“Tidak termasuk makna maslahat jikalau orang kafir berlindung di dalam benteng dengan orang muslim, karena tidak halal membuang peralatan,karena tidak ḍarūrah (terdesak), maka kita tidak butuh pada perlindungan sehingga kita harus berpaling darinya, karena kita tidak pasti selamat dengannya, karena itu bukan qath’iyyah (kepastian), melainkan sebatas spekulatif.  Juga tidak termasuk makna maslahat pada sekumpulan orang yang ada di dalam perahu, kemudian mencampakkan salah satu agar mereka semua selamat, kalau tidak mereka akan tenggelam, karena tidak kulliyah (menyeluruh)”.

Berdasarkan keterangan ini maka dapat dipahami bahwa konsep menolak mafsadah dalam kajian fiqh hakikatnya adalah mencari maslahah tertinggi dari beberapa pertimbangan dan pilihan dengan meninjau 3 (tiga) syarat tarjīh mashlahah, yaitu kulliyyah, artinya masalah yang dihadapi menyangkut hajat hidup orang banyak. Kedua, syarat qaṭ‘īyyah, artinya maslahat atau mafsadat yang terkandung tidak diragukan. Ketiga, syarat ḍarūrah, maslahat atau mafsadat pada kasus yang dihadapi merupakan kebutuhan primer (al-ḍarūrah).

[1]Abdullah ibn Sulaiman al-Jarhazī,  Al-Mawāhib al-Saniyyah Syarh al-Fawā’id al-Bahiyyah fī al-Qawā’id al-Fiqhiyyah , Jld.II, (Bairut: Dar al-Rasyid, t.t), h. 282.
[2]Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Dhawābith al-Maslahah fi al-Syarī’ah al-Islamiyyah, (Damaskus: Dar al-Fikri, 1973), h. 119.
[3]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybāh wa al-Nazhāir, (Surabaya: Al Hidayah, 1965), h.87
[4]Ibn  Najim al-Mishri, Al-Asybāh wa al-Nazhāir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), h. 77.
[5]Jalaaluddin al-Suyuthi, Al-Asybāh wa al-Nazhā’ir, (Surabaya: Al Hidayah, 1965), h.88

[6]Abu Hamid Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā fī ‘Ilm al-Uṣūl, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), h. 175.
[7]Abu Hamid Al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā fī ‘Ilm al-Uṣūl…, h. 175.
Semoga bermanfaat...!!

Posting Komentar