Terjemahan Matan Rahbiyah Makna Dayah | Nadzam Ke 51-83 (Kitabkuning90)
Terjemah Kitab Matan Al-Rahbiyah Makna Pesantren Lengkap Beserta Referensi Syarahannya.
Peringatan: Bila situs ini tidak dapat diakses dengan Uc Browser, coba gunakan Google Chrome untuk hasil lebih maksimal
Kunjungi terjemahan selanjutnya atau lihat daftar isi untuk mendapatkan terjemahan kitab yang lain.
Peringatan: Bila situs ini tidak dapat diakses dengan Uc Browser, coba gunakan Google Chrome untuk hasil lebih maksimal
Kitab Matan Al-Rahbiyyah |
باب من يرث السدس
“(Bermula ini itu)
suatu bab (pada menjelaskan) man/orang yang mewarisi (ia man) (akan) satu per
enam”
وَالسُّدْسُ فَرْضُ
سَبْعَةٍ مِن العَدَدْ ♣ أَبٌ
وَأُمٌّ ثُمَّ بِنْتُ ابْنٍ وَجَدّ
وَالأُخْتُ بِنْتُ
الأَبِ ثُمَّ الْجَدَّةْ ♣ وَوَلَدُ
الأُمِّ تَمَامُ الْعِدَّةْ
“Dan (Bermula) satu per enam (itu) bagian (bagi) tujuh
orang dari pada bilangan, (Bermula dia tujuh orang) (itu) bapak dan ibu
kemudian anak perempuan (dari anak laki-laki dan kakek dan saudara perempuan
(yaitu)[1] anak perempuan bapak kemudian nenek dan anak ibu, (bermula
tiap-tiap) (itu) kesempurnaan bilangan”.
فَالأَبُ
يَسْتَحِقُّهُ مَعَ الْوَلَدْ ♣ وَهَكَذَا
الأُمُّ بِتَنْزِيلِ الصَّمَدْ
وَهَكَذَا مَعَ وَلَدِ
الابْنِ الَّذِي ♣ مَا زَالَ
يَقْفُو إِثْرَهُ وَيَحْتَذِي
“Maka (bermula)
bapak (itu) berhak (ia bapak) akannya (satu per enam) beserta anak dan (tsabit)
seperti demikian (mendapat satu per enam beserta anak) (itu) ibu, dengan (ketentua
Al-Quran)[2]
yang diturunkan (Allah) tempat berpegang. Dan (bermula) demikian pula (bapak
dan ibu mendapat bagian satu per enam) (itu tsabit) beserta anak (dari) anak
laki-laki alladzi yang senantiasa (ia walad ibni) (itu) mengikuti (ia walad
ibni) (akan) hukumnya (ibni) dan mengikuti[3] (ia walad ibni).
وَهْوَ لَهَا أَيْضاً
مَعَ الاثنين ♣ مِنْ
إِخْوَةِ الْمَيْتِ فَقِسْ هَذَيْنِ
“Dan (bermula) ia (satu per enam) (itu tsabit) baginya
(ibu) pula beserta dua orang saudara si mayit, maka qiyaskanlah (oleh mu)
(akan) dua ini (saudara)[4]”.
وَالْجَدُّ مِثْلُ
الأَبِ عِنْدَ فَقْدِهِ ♣ في حَوْزِ
مَا يُصِيبُهُ وَمَدِّهِ
إلاَّ إذَا كَانَ
هُنَاكَ إِخْوَهْ ♣
لِكَوْنِهِمْ في القُرْبِ وَهْوَ أُسْوَهْ
أَوْ أَبَوَانِ
مَعَهُمَا زَوْجٌ وَرِثْ ♣ فَالأُمُّ
لِلثُّلُثِ مَعَ الْجَدِّ تَرِثْ
“Dan (bermula) kakek (itu) seumpama bapak ketika tiadanya
(bapak) pada memperoleh ma/bagian yang didapat (ia bapak) akannya (bagian) dan
keluasannya[5]
(bapak). Kecuali bila ada di sana (itu) saudara karena keadaan mereka (saudara)
pada kerabat dan (keadaan)[6] dia (kakek) itu sama. Dan (kecuali) dua ibu bapak
yang (tsabit) beserta keduanya (dua ibu bapak) (itu) suami yang mewarisi (ia
suami) maka (bermula) ibu (itu) mewarisi (ia ibu) bagi satu per tiga beserta
kakek[7]."
Keindahan pantai iboih di pulau weh dabang Aceh salah satu tempat wisata yang diincar tourist asing
Keindahan pantai iboih di pulau weh dabang Aceh salah satu tempat wisata yang diincar tourist asing
وَهَكَذَا لَيْسَ
شَبِيهاً بالأَبِ ♣ في
زَوْجَةِ الْمَيْتِ وَأُمِّ وَأَبِ
وَحُكْمُهُ
وَحُكْمُهُمْ سَيَاتِي ♣ مُكَمَّلَ
الْبيَانِ في الحَالاتِ
“Dan demikian pula tiada (ia
kakek) (itu) yang sama dengan bapak pada (masalah gharawain) istri si
mayit, dan ibu dan bapak, Dan (bermula) hukumnya (kakek) dan hukum mereka
(istri, ibu dan bapak) (itu) akan datang (ia hukum) (hal keadaan hukum itu)
yang disempurnakan penjelasan pada segala keadaan”.
وَبِنْتُ الابْنِ
تَأْخُذُ السُّدْسَ إِذَا ♣ كَانَتْ
مَعَ الْبِنْتِ مِثَالاً يُحْتَذَى
وَهَكَذَا الأُخْتُ
مَعَ الأُخْتِ الَّتِي ♣
بالأَبَوْيْنِ يَا أُخَيَّ أَدْلَتِ
Dan (bermula) anak perempuan
(dari) anak laki-laki (itu) memperoleh (ia bintu al-ibni) (akan) satu per enam
bila ada (ia bintu al-ibni) (itu tsabit) beserta anak perempuan, (jadikanlah
masalah ini akan)[8] perumpamaan yang diikuti (akannya perumpamaan). Dan
(stabit seperti demikian mendapat satu per enam) (itu) saudara perempuan beserta saudara perempuan allati yang
bertalian (ia saudara perempuan) dengan dua ibu bapak wahai saudaraku”.
وَالسُّدْسُ فَرْضُ
جَدَّةٍ في النَّسَبِ ♣ وَاحِدَةً
كَانَتْ لأُمٍّ أَوْ أَبِ
وَوَلَدُ الأُمِّ
يَنَالُ السُّدْسَا ♣
وَالشَّرْطُ فِي إِفْرَادِهِ لاَ يُنْسَى
“Dab (bermula) satu per enam (itu) bagian (bagi) nenek
pada garis keturunan (hal keadaan nenek itu) seorang yang ada (ia nenek) (itu)
bagi ibu atau (bagi) bapak. Dan (bermula) anak ibu (itu) memperoleh (ia anak
ibu) (akan) satu per enam dan (bermula) syarat pada terasingnya (anak ibu)
(itu) tidak dilupakan (akannya syarat)”.
وَإِنْ تَسَاوَى
نَسَبُ الْجَدَّاتِ ♣ وَكُنَّ
كُلُّهُنَّ وَارِثَاتِ
فَالسُّدْسُ
بَيْنَهُنَّ بالسَّوِيَّهْ ♣ في
الْقِسْمَةِ الْعَادِلَةِ الشَّرْعِيَّهْ
“Dan jika sama(lah) garis keturunan beberapa orang nenek
dan adalah (mereka nenek) selurunya mereka (nenek) (itu) yang mewarisi, niscaya
maka (bermula) satu per enam (itu tsabit) di antara mereka (nenek) dengan sama
rata pada pembagian yang adil lagi sesuai syari’at”.
وَإِنْ تَكُنْ قُرْبَى
لأُمٍّ حَجَبَتْ ♣ أمَّ أبٍ
بُعْدَى وَسُدْساً سَلَبَتْ
وَإِنْ تَكُنْ
بَالْعَكْسِ فَالْقَوْلاَنِ ♣ في كُتْبِ
أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْصُوصَانِ
“Dan jika ada (ia nenek) (itu) yang lebih dekat bagi ibu
niscaya menghijab (ia yang lebih dekat) (akan) ibu (bagi) ayah yang lebih jauh
dan mengambil[9]
(ia yang lebih dekat) (akan) bagian satu per enam. Dan jika ada (ia nenek) (itu
tsabit) dengan kebalikan[10],
niscaya maka (bermula) dua pendapat dalam kitab-kitab ahli ilmu Farā’idh
(itu) dinashkan (akannya dua pendapat)”.
لاَ تَسْقُطُ
الْبُعْدَى عَلَى الصَّحِيح ♣
وَاتَّفَقَ الجُلُّ عَلَى التَّصْحِيحِ
وَكُلُّ مَن أَدْلَتْ
بِغَيْرِ وَارِثِ ♣ فَمَا
لَهَا حَظٌ مِنَ المَوَارِثِ
وَتَسْقُطُ الْبُعْدَى
بِذاتِ الْقُرْبِ ♣ في
المَذْهَبِ الأوْلَى فَقُلْ لي حَسْبِي
وَقَدْ تَنَاهَتْ
قِسْمَةُ الْفُرُوضِ ♣ مِنْ
غَيْرِ إِشْكَالٍ وَلاَ غُمُوضِ
“Tidak gugurlah (nenek dari pihak
bapak) yang lebih jauh berdasrkan di atas pendapat shahīh, dan
sepakatlah kebanyakan Ulama[11]
di atas menganggap shahīh. Dan bermula tiap-tiap man/nenek yang
bertalian ia nenek dengan selain ahli waris niscaya maka tiada baginya nenek
itu bagian dari pada warisan. Dan gugurlah nenek dari pihak bapak yang lebih
jauh dengan sebab nenek yang mempunyai sifat dekat pada pendapat yang lebih
utama, Maka katakanlah (oleh mu wahai pelajar) bagiku: cukuplah bagiku. Dan
sungguh selesailah pembagian kadar bagian-bagian dari pada tanpa ketidak
jelasan dan tiada tersembunyi[12]”.
“(Bermula ini itu)
suatu bab (pada menjelaskan) perolehan harta sisa”
وَحُقَّ أَنْ نشْرَعَ
في التَّعْصيبِ ♣ بِكلِّ
قَوْلٍ مُوجِزٍ مُصِيبِ
فَكُلُّ مَنْ أَحْرَزَ
كُلَّ الْمَالِ ♣ مِنَ
الْقرَابَاتِ أَوِ الْمَوَالِي
أَوْ كانَ مَا
يَفْضُلُ بَعْدَ الْفَرْضِ ♣ فَهْوَ
أَخُو العُصُوبَةِ المُفَضَّلَهْ
“Dan berhak (akan) bahwa kami masuk pada (pembahasan)
perolehan harta sisa dengan tiap-tiap pembahasan yang singkat lagi tepat. Maka (bermula)
tiap-tiap man/orang yang memperoleh (ia orang) (akan) seluruh harta dari pada
kerabat-kerabat dan wali-wali atau memperoleh[13]
(ia orang) (akan) ma/harta yang lebih (ia harta) sesudah kadar bagian niscaya
maka (bermula) dia (tiap-tiap orang) (itu) pemilik harta sisa yang lebih”.
كالأَبِ وَالجَدِّ
وَجَدِّ الجَدِّ ♣ وَالابْنِ
عِنْدَ قُرْبِهِ وَالْبُعْدِ
وَالأَخِ وَابْنِ
الأَخِ وَالأَعْمَامِ ♣
وَالسَّيِّدِ المُعْتِقِ ذِي الإنْعَامِ
وَهَكَذَا بَنَوْهُمُ جَمِيعا ♣ فَكُنْ لِمَا أَذْكُرُهُ سَمِيعا
“Seperti bapak dan kakek dan
kakek (bagi) kakek dan anak laki-laki ketika dekatnya (anak laki-laki) dan jauh
dan saudara laki-laki dan anak laki-laki (dari) saudara laki-laki dan
paman-paman dan said yang telah memerdekakan lagi yang memiliki nikmat. Dan
(tsabit) seperti demikian (tiap-tiap pewaris ashabah pula) (itu) anak-anak laki
mereka (paman dan said) (hal keadaan mereka) sekalian, maka jadilah (kamu) bagi
ma/pemjelasan yang aku sebut akannya (penjelasan) (itu) yang mendengar”.
وَمَا لِذِي
الْبُعْدَى مَعَ الْقَرِيبِ ♣ في
الإِرْثِ مِنْ حَظٍّ وَلاَ نَصِيبِ
وَالأَخُ وَالْعَمُّ
لأُمٍّ وأَبِ ♣ أَوْلَى
مِنَ الْمُدْلِي بِشطْرِ النِّسَبِ
“Dan tiadalah bagi yang mempunyai sifat jauh beserta yang
dekat, pada mewarisi (itu) bagian dan tiadalah bagian[14].
Dan (bermula) saudra laki-laki dan paman (bagi) seibu dan sebapak (itu) lebih
utama dari pada yang bertalian dengan sebagian keturunan”.
وَالإبن
و
الأخو
مع
الإناث
♣ يُعَصِّبانِهِنَّ فِي
الْمِيرَاثِ
وَالأَخَوَاتُ إِنْ
تَكُنْ بَنَاتُ ♣ فَهُنَّ
مَعْهُنَّ مُعَصِّبَاتُ
وَلَيْسَ في النِّساءِ طُراً ♣ إِلاَّ الَّتِي مَنَّتْ بِعِتْقِ الرَّقَبَهْ
“Dan (bermula) anak laki-laki dan saudara laki-laki
beserta yang perempuan (itu) menjadikan ashabah (ia yang laki-laki) (akan)
mereka (yang perempuan) pada mewarisi. Dab (bermula) saudara-saudara (itu) jika
terdapat(lah)[15]
beberapa anak perempuan (itu) niscaya maka (bermula) mereka (beberapa anak
perempuan) (itu) mengambil ashabah (ia anak perempuan) beserta mereka (saudara-saudara
perempuan). Dan tiada (ia perolehan ashabah dengan sendirinya) pada perempuan (hal
keadaan perempuan) sekalian[16]
kecuali (itu) allati yang berbuat baik (ia perempuan) dengan memerdekakan hamba
sahaya”. Selanjutnya>>
Berwisata di Pantai Iboih Sabang Aceh, menikmati kejernihan airnya yang menyejukkan hati.
Berwisata di Pantai Iboih Sabang Aceh, menikmati kejernihan airnya yang menyejukkan hati.
[1]
“Bintu al-abi” di-I’rab menjadi badal
bagi “al-ukhtu”,
[2]
Maksud t”tanzīl” adalah Al-Quran, dan “Al-Shamad” adalah Nama
Allah SWT bermakna Tempat berpegang, (Syarh sibth al-māridīnī, hal.64)
[3]
“Itsrahu” bermakna Hukumnya ibni, dan “yahtadzī” bermakna
mengikuti sama makna dengan “yaqfu”, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi
syarh sibth al-māridīnī, hal.65)
[4]
Maksudnya bila saudara lebih dari dua orang juga diqiyaskan hukumnya dengan
hukun dua saudara ini, maka bagi ibu juga mendapat satu perenam bila ada
saudara si mayit dua orang atau lebih, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi
syarh sibth al-māridīnī, hal.66)
[5]
Maksudnya keluasan rezeki yang diperoleh dari bagian warisan, (Syarh sibth
al-māridīnī, hal.66)
[6]
“Huwa” di-athafkan kepada dhamir “hum” pada kata “kaunihim”
menjadi isim kana nāqishah.
[7] Maksudnya berbeda pula pengaruh antara bapak dan
kakek terhadap bagian satu pertiga ibu, jika kasus Gharawain beserta bapak berdampak
ibu mendapat tsulus bāqī/satu pertiga dari sisa, tapi bila beserta kakek maka
ibu tetap mendapat satu per tiga dari keseluruhan harta, (Al-Rahbiyyah fī ilm
al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.67)
[8]
“Mitsālan” manshub sebagai maf’ul bagi fi’il amar yang ditaqdirkan,
yaitu “ij’al hādzā mitsāl”=jadikanlah masalah ini akan perumpamaan,
(Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.69)
[9]
“Salabat” bermakna “akhadzat”=mengambil, (Al-Rahbiyyah fī ilm
al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.75)
[10] Maksudnya
kebalikan adalah terdapat nenek dari
pihak bapak yang garis keturunannya lebih dekat dari pada nenek dari pihak ibu,
(Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.75)
[11]
Maksudnya kebanyakan Ulama Syāfi’iyyah,
(Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.75)
[12]
“Ghumūdh” bermakna “khafā’”=tersembunyi, (Al-Rahbiyyah fī ilm
al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.76)
Keindahan panorama bawah laut pantai iboih Aceh patut dijadikan salah satu tempat travelling yang menarik
Keindahan panorama bawah laut pantai iboih Aceh patut dijadikan salah satu tempat travelling yang menarik
[13]
“Kāna” bermakna “hāza”=memperoleh, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh
bi syarh sibth al-māridīnī, hal.79)
[14]
“Hadzi” dan “nashīb” maknanya sama yaitu “bagian”, diulang untuk
berfaedah taukīd, (Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī,
hal.83)
[15]
“Takun” adalah fi’il tām, (Syarh
sibth al-māridīnī, hal.84)
[16]
“Thurran” dibaca dengan dhammah “tha” bermakna “jamī’an”=sekalian,
(Al-Rahbiyyah fī ilm al-farā’idh bi syarh sibth al-māridīnī, hal.86)
Kunjungi terjemahan selanjutnya atau lihat daftar isi untuk mendapatkan terjemahan kitab yang lain.
Mohon perbaikan sobat dimana yang salah, kritik dan saran kami tunggu di kolom komentar yaa... semoga modah diakses dengan handphone sobat yaa, terimakasih...
Semoga bermanfaat....
BalasHapusKritik dan sarannya di tunggu sobat...
Kritik,saran atau pertanyaan i'rob dll kami tunggu sobat...
BalasHapusMaaf ustad saya minta lanjutan penjelasanya
BalasHapus