PENTING: 9 SYARAT SAH MENJADI IMAM SHALAT
HIJRAH.COM - Ketika salat berjamaah, kita sering
menemukan bacaan imam tidak fasih, tidak sesuai dengan tajwid Alquran. Yang
harusnya panjang dipendekkan, yang pendek malah dipanjangkan. “Makhraj” setiap
hurufnya berantakan. Kha’ dibaca ha, sin dibaca shad, dan sebagainya.
Hal lain juga sering kita dapati
gerakan salat imam yang tidak sempurna. Misalnya saat duduk tasyahud akhir
telapak kaki justru menjadi tumpuan pantat, atau seperti duduk tasyahud awal.
Sahkah salat kita? Tidak adakah seorang dalam komunitas di masjid kita salat
itu yang memiliki bacaan yang baik dan pengetahuan akan rukun-rukun salat yang
benar?
Syeikh Wahbah Al-Zuhaily menjelaskan
di antaranya sembilan syarat sah imam dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh
Al-Shamil Lil-Adillah Al-Shar’iyah Wa-Al-Ara’ Al-Madhhabiyah (Damaskus, 1984,
h. 174-182).
1. Islam
Ini sudah jelas. Jadi seorang yang
kafir akidahnya tidak sah menjadi imam salatnya Muslim.
2. Berakal
Seorang yang mabuk, yang gila, yang
hilang akal karena penyakit, tidak sah menjadi imam. Bahkan salatnya bagi
dirinya sendiri sudah batal. Mereka bisa menjadi imam jika sedang dalam keadaan
sadar, namun jika sudah terbiasa dalam kondisi hilang akal, maka makruh
berjamaah di belakang mereka.
3. Baligh
Tidak sah berjamaah kepada mereka
yang belum mengalami mimpi basah, meskipun mereka telah mampu membedakan baik
dan buruk (mumayyiz).
4. Laki-laki
Seorang perempuan atau banci (mereka
yang berlagak dan meniru tindakan yang khas perempuan, khuntsa) tidak sah
memimpin salat jamaah yang diikuti oleh laki-laki. Hal ini berlaku baik dalam
salat sunah maupun wajib. Bila makmumnya semuanya perempuan maka tidak
disyaratkan imamnya harus laki-laki. Artinya perempuan boleh menjadi imam bagi
makmum perempuan lainnya.
5. Suci dari hadas dan najis
Tidak sah seorang yang masih
menanggung hadas, baik kecil maupun besar, menjadi imam. Juga tidak sah seorang
yang masih terkena najis padanya. Karena keduanya tidak sah salatnya untuk
dirinya sendiri.
6. Bagus bacaan dan menyempurnakan
rukun salat
Seorang imam hendaknya memperindah
bacaan sebatas pada bacaan yang tidak sah salat kecuali dengannya. Jadi seorang
yang bagus bacaan Alqurannya (qari’) tidak sah menjadi makmum bagi mereka yang
tidak jelas bacaan Alqurannya (ummiy). Begitu pula tidak sah imam yang tidak
bisa melakukan rukuk, sujud, dan duduk dalam salat dengan benar.
7. Imam tidak sedang makmum pada
selainnya
Bila kita masuk ke masjid dan
menemui jamaah salat yang berantakan safnya, maka pastikan kita tidak bermakmum
pada makmum lainnya. Adapun bermakmum pada makmum lain yang sudah selesai salat
imamnya maka boleh.
8. Benar dan fasih bacaannya sesuai
dengan makhraj
Hal yang cukup sering ditemui adalah
mereka yang berusaha memfasih-fasihkan bacaannya namun tidak tahu makhraj yang
benar bagi tiap-tiap huruf. Akhirnya mereka menukar huruf sin dengan shad atau
dengan tsa’, mengganti dzal dengan zay. Maka tidak sah makmum dengan imam yang
demikian.
9. Salatnya imam sah menurut mazhab
makmumnya
Misalnya seorang pengikut mazhab
Hanafi makmum kepada pengikut mazhab Syafii yang sebelum salat mengalir
darahnya dan dia tidak wudu lagi; atau seorang pengikut mazhab Syafii makmum
kepada pengikut mazhab Hanafi yang sebelum salat menyentuh wanita lain
(ajnabiyah) dan tidak wudu lagi. Maka salat keduanya batal. Hal ini demikian
karena salat imamnya menurut makmum tidak sah. Demikian penjelasan syarat sah
imam. Ini semua adalah batasan minimal seorang boleh menjadi imam.
Bila
terdapat banyak orang yang memenuhi syarat di atas, maka dalam ilmu fikih, imam
ditentukan melalui sub-bahasan “siapa yang paling berhak menjadi imam”. Namun
jika seorang tifak memenuhi syarat di atas, hendaknya dia tidak mengajukan diri
menjadi imam. Karena yang sering terjadi adalah mereka yang tidak memiliki
bacaan tajwid yang benar, makharijul huruf tepat, dan keindahan lantunan
bacaan, berusaha mengajukan diri menjadi imam. Bahkan mereka yang tidak dapat
membedakan duduk di antara dua sujud dengan duduk tasyahud akhir, misalnya,
hendaknya legowo menjadi makmum saja.
Wallahu a’lam
0 Response to "PENTING: 9 SYARAT SAH MENJADI IMAM SHALAT"
Posting Komentar